JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menjelaskan soal pengangkatan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020-2025 yang menuai protes dari asosiasi profesi kedokteran.
Menurut Terawan, ada alasan mengapa Kemenkes tetap melanjutkan proses seleksi hingga pengangkatan anggota KKI tersebut. Dia menuturkan, berdasarkan Pasal 14 UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, keanggotaan KKI berjumlah 17 orang.
Ketujuhbelas orang itu terdiri atas unsur organisasi profesi kedokteran, organisasi profesi kedokteran gigi, asosiasi institusi pendidikan kedokteran, asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi, kolegium kedokteran, kolegium kedokteran gigi, asosiasi rumah sakit pendidikan, tokoh masyarakat, Kementerian Kesehatan; dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Sejak Februari 2019, Kemenkes telah meminta usulan nama calon anggota KKI masa bakti 2019-2024 beberapa kali kepada pimpinan masing-masing unsur," kata Terawan, dikutip dari siaran pers di laman resmi Kemenkes, Rabu (19/8/2020).
Baca juga: Jokowi Lantik Anggota Konsil Kedokteran Indonesia
Usulan nama-nama menurutnya telah disampaikan. Namun, usulan dari masing-masing unsur tersebut tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyebabnya antara lain, tidak adanya surat pernyataan melepaskan jabatan pada saat dilantik menjadi anggota KKI, tidak adanya surat pernyataan pemberhentian sementara dari PNS jika yang diusulkan merupakan seorang PNS, hingga adanya pengusulan satu calon anggota KKI oleh dua unsur.
Karena tak ada yang memenuhi syarat, Kemenkes lalu mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan masa jabatan anggota KKI.
"Kemudian terbitlah Keppres Nomor 34/M Tahun 2019 tentang Perpanjangan Masa Jabatan Keanggotaan KKI Periode Tahun 2014-2019, dan Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019," tutur Terawan.
Baca juga: Asosiasi Dokter Surati Jokowi, Protes Pengangkatan Anggota KKI
Berdasarkan Keppres, masa jabatan anggota KKI diperpanjang selama tiga bulan yang terhitung sejak 27 Mei 2019.
Selanjutnya hingga batas waktu perpanjangan tersebut berakhir, anggota KKI yang diusulkan dari masing-masing unsur belum juga memenuhi persyaratan. Sehingga Menkes kembali mengusulkan kepada Presiden untuk dilakukan perpanjangan.
“Atas usulan tersebut masa bakti anggota KKI periode 2019-2024 melalui Keputusan Presiden Nomor 47/M Tahun 2019 perpanjangan untuk kedua kalinya dilakukan tanpa adanya batas waktu,” ungkap Terawan.
Seiring dengan pergantian Menkes dalam Kabinet Indonesia Maju, Terawan tetap melakukan proses penggantian keanggotaan KKI.
Pertimbangannya, KKI memiliki tugas dan fungsi yang sangat penting, misalnya melakukan registrasi dokter/dokter gigi dan penetapan standar pendidikan.
Apabila proses pergantian berlarut-larut, dikhawatirkan akan berdampak pada kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan termasuk kesejahteraan dokter dan dokter gigi.
"Untuk menyelesaikan persoalan keanggotaan KKI yang tidak ada kunjung penyelesaiannya, dilakukan perubahan terhadap Pasal 6 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/Per/V/2008 tentang Tata Cara Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia," ungkap Terawan.
Baca juga: Asosiasi Dokter Protes soal Pelantikan Anggota KKI, Ini Respons Kemenkes
Menurut dia, aturan tersebut menyatakan bahwa dalam hal pimpinan masing-masing unsur dan Konsil Kedokteran Indonesia periode berjalan:
a. tidak mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia;
b. jumlah yang diusulkan kurang dari 2 (dua) kali dari jumlah wakil setiap unsur keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia; dan/atau
c. calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan,
Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden.
"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019 itu, diusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," kata Terawan.
Sebelumnya, langkah Presiden Joko Widodo mengangkat anggota KKI untuk periode 2020-2025 menuai protes dari asosiasi profesi kedokteran. Sebab, nama-nama anggota KKI yang diangkat bukanlah orang yang diusulkan asosiasi.
Protes itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh tujuh ketua asosiasi profesi kedokteran, yakni Ketua Umum PB IDI Daeng M. Faqih, Ketua MKKI David S. Perdanakusuma, Ketua PB PDGI Sri Hananto Seno, Ketua AFDOKGI Nina Djustiana, Ketua AIPKI Budu, Ketua ARSPI Andi Wahyuningsih Attas, dan Ketua MKKGI Chiquita Prahasti.
Baca juga: IDI Bantah Kemenkes soal Usulan Anggota KKI Tak Penuhi Syarat
Surat itu ditujukan langsung ke Presiden Joko Widodo dan tertanggal 18 Agustus 2020. Saat dikonfirmasi kompas.com, Ketua Umum IDI Daeng M. Faqih membenarkan surat tersebut.
"Iya benar," kata Daeng saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).
Dalam surat tersebut, para ketua asosiasi profesi kesehatan menyatakan telah menyampaikan usulan anggota KKI secara resmi melalui Kementerian Kesehatan.
Hal itu sesuai pasal 14 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Pasal itu mengatur bahwa Presiden menetapkan keanggotaan KKI atas usul menteri. Nama-nama yang diusulkan oleh menteri harus berdasarkan usulan asosiasi profesi.
Namun pada kenyataannya, nama-nama anggota KKI yang ditetapkan Presiden lewat Keppres 55/M/2020 tidak sesuai dengan yang sudah diusulkan.
"Dengan hormat kami sampaikan bahwa nama-nama yang tercantum dalam Keputusan Presiden tersebut bukan nama-nama yang diusulkan oleh Asosiasi dan Organisasi Profesi," bunyi surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.