Menurut dia, aturan tersebut menyatakan bahwa dalam hal pimpinan masing-masing unsur dan Konsil Kedokteran Indonesia periode berjalan:
a. tidak mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia;
b. jumlah yang diusulkan kurang dari 2 (dua) kali dari jumlah wakil setiap unsur keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia; dan/atau
c. calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan,
Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden.
"Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 tahun 2019 itu, diusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur," kata Terawan.
Sebelumnya, langkah Presiden Joko Widodo mengangkat anggota KKI untuk periode 2020-2025 menuai protes dari asosiasi profesi kedokteran. Sebab, nama-nama anggota KKI yang diangkat bukanlah orang yang diusulkan asosiasi.
Protes itu disampaikan melalui surat yang ditandatangani oleh tujuh ketua asosiasi profesi kedokteran, yakni Ketua Umum PB IDI Daeng M. Faqih, Ketua MKKI David S. Perdanakusuma, Ketua PB PDGI Sri Hananto Seno, Ketua AFDOKGI Nina Djustiana, Ketua AIPKI Budu, Ketua ARSPI Andi Wahyuningsih Attas, dan Ketua MKKGI Chiquita Prahasti.
Baca juga: IDI Bantah Kemenkes soal Usulan Anggota KKI Tak Penuhi Syarat
Surat itu ditujukan langsung ke Presiden Joko Widodo dan tertanggal 18 Agustus 2020. Saat dikonfirmasi kompas.com, Ketua Umum IDI Daeng M. Faqih membenarkan surat tersebut.
"Iya benar," kata Daeng saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).
Dalam surat tersebut, para ketua asosiasi profesi kesehatan menyatakan telah menyampaikan usulan anggota KKI secara resmi melalui Kementerian Kesehatan.
Hal itu sesuai pasal 14 Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
Pasal itu mengatur bahwa Presiden menetapkan keanggotaan KKI atas usul menteri. Nama-nama yang diusulkan oleh menteri harus berdasarkan usulan asosiasi profesi.
Namun pada kenyataannya, nama-nama anggota KKI yang ditetapkan Presiden lewat Keppres 55/M/2020 tidak sesuai dengan yang sudah diusulkan.
"Dengan hormat kami sampaikan bahwa nama-nama yang tercantum dalam Keputusan Presiden tersebut bukan nama-nama yang diusulkan oleh Asosiasi dan Organisasi Profesi," bunyi surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.