Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi III Minta Kejagung Profesional Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Kompas.com - 19/08/2020, 12:35 WIB
Tsarina Maharani,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR, Herman Herry, mengingatkan Kejaksaan Agung untuk profesional menangani kasus hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Hal ini menyusul munculnya kabar bahwa Jaksa Pinangki mendapatkan bantuan berupa pendampingan hukum dalam kasus dugaan suap yang menjerat dirinya.

"Sebagai ketua komisi III DPR saya meminta agar Kejagung profesional dalam manangani kasus Jaksa Pinangki yang terjerat kasus Djoko Tjandra," kata Herman saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).

Herman sendiri yakin Kejagung memiliki komitmen tinggi menjaga nama baik institusi.

Baca juga: ICW Duga Kejagung Pasang Badan Soal Kasus Jaksa Pinangki Sejak Awal

Menurut informasi yang Herman terima, bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki bukan diberikan oleh Kejaksaan Agung melainkan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

Ia pun menegaskan Komisi III akan memberikan perhatian serius terhadap kasus hukum Jaksa Pinangki. Herman juga mengajak seluruh elemen masyarakat memantau proses hukum ini hingga selesai.

"Saya melihat track record Jaksa Agung memiliki komitmen yg tinggi dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung," tuturnya.

"Tentunya Komisi III dalam fungsi pengawasan akan memberikan perhatian serius dalam melihat perkembangan kasus ini," tegas Herman.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian bantuan hukum dari Kejaksaan Agung kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Jaksa Pinangki tidak layak mendapat pendampingan hukum karena tindakannya telah mencoreng institusi kejaksaan.

"Tindakan Jaksa Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejaksaan seharusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa itu sendiri. Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum," kata Kurnia, Selasa (18/8/2020).

Baca juga: MAKI Sebut Bantuan Hukum untuk Jaksa Pinangki Kurang Pas Secara Etika

Kejaksaan Agung kemudian menyampaikan respons terhadap kritik tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menganggap ada pemahaman yang kurang tepat terkait kritik atas pemberian bantuan hukum terhadap Jaksa Pinangki.

“Mungkin pemahamannya keliru, dikira yang menjadi pengacara atau penasihat hukum itu jaksa juga, mungkin itu ya, karena terjadi di institusi lain kalau tidak salah,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Hari menjelaskan, Pinangki masih berstatus jaksa sehingga akan mendapat bantuan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

Selain itu, dia menambahkan, tersangka yang diancam pidana lima tahun atau lebih wajib didampingi pengacara.

Baca juga: Kejagung Anggap Ada Pemahaman yang Keliru soal Bantuan Hukum bagi Jaksa Pinangki

Hari mengatakan, anggota PJI diberi hak untuk didampingi pengacara yang ditunjuk organisasi. Namun, Hari mengatakan, pengacara yang ditunjuk bukan dari kejaksaan.

“Sesuai anggaran dasar PJI, maka kepada anggotanya diberikan hak untuk didampingi pengacara atau penasihat hukum yang oleh pengurus PJI ditunjuk pengacara atau PH dari luar kejaksaan, dari organisasi profesi pengacara,” ucapnya.

“Bukan dari kejaksaan atau jaksa tidak boleh beracara pidana kecuali jaksa pengacara negara,” sambung Hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com