Salin Artikel

Komisi III Minta Kejagung Profesional Tangani Kasus Jaksa Pinangki

Hal ini menyusul munculnya kabar bahwa Jaksa Pinangki mendapatkan bantuan berupa pendampingan hukum dalam kasus dugaan suap yang menjerat dirinya.

"Sebagai ketua komisi III DPR saya meminta agar Kejagung profesional dalam manangani kasus Jaksa Pinangki yang terjerat kasus Djoko Tjandra," kata Herman saat dihubungi, Rabu (19/8/2020).

Herman sendiri yakin Kejagung memiliki komitmen tinggi menjaga nama baik institusi.

Menurut informasi yang Herman terima, bantuan hukum kepada Jaksa Pinangki bukan diberikan oleh Kejaksaan Agung melainkan Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

Ia pun menegaskan Komisi III akan memberikan perhatian serius terhadap kasus hukum Jaksa Pinangki. Herman juga mengajak seluruh elemen masyarakat memantau proses hukum ini hingga selesai.

"Saya melihat track record Jaksa Agung memiliki komitmen yg tinggi dalam menjaga marwah institusi Kejaksaan Agung," tuturnya.

"Tentunya Komisi III dalam fungsi pengawasan akan memberikan perhatian serius dalam melihat perkembangan kasus ini," tegas Herman.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) mengecam pemberian bantuan hukum dari Kejaksaan Agung kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang terjerat kasus dugaan suap terkait pelarian Djoko Tjandra.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, Jaksa Pinangki tidak layak mendapat pendampingan hukum karena tindakannya telah mencoreng institusi kejaksaan.

"Tindakan Jaksa Pinangki yang bertemu dengan buronan Kejaksaan seharusnya dimaknai telah mencoreng Korps Adhyaksa itu sendiri. Sehingga yang bersangkutan tidak layak mendapatkan pendampingan hukum," kata Kurnia, Selasa (18/8/2020).

Kejaksaan Agung kemudian menyampaikan respons terhadap kritik tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono menganggap ada pemahaman yang kurang tepat terkait kritik atas pemberian bantuan hukum terhadap Jaksa Pinangki.

“Mungkin pemahamannya keliru, dikira yang menjadi pengacara atau penasihat hukum itu jaksa juga, mungkin itu ya, karena terjadi di institusi lain kalau tidak salah,” kata Hari di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Hari menjelaskan, Pinangki masih berstatus jaksa sehingga akan mendapat bantuan hukum dari pengacara yang ditunjuk oleh Persatuan Jaksa Indonesia (PJI).

Selain itu, dia menambahkan, tersangka yang diancam pidana lima tahun atau lebih wajib didampingi pengacara.

Hari mengatakan, anggota PJI diberi hak untuk didampingi pengacara yang ditunjuk organisasi. Namun, Hari mengatakan, pengacara yang ditunjuk bukan dari kejaksaan.

“Sesuai anggaran dasar PJI, maka kepada anggotanya diberikan hak untuk didampingi pengacara atau penasihat hukum yang oleh pengurus PJI ditunjuk pengacara atau PH dari luar kejaksaan, dari organisasi profesi pengacara,” ucapnya.

“Bukan dari kejaksaan atau jaksa tidak boleh beracara pidana kecuali jaksa pengacara negara,” sambung Hari.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/19/12351871/komisi-iii-minta-kejagung-profesional-tangani-kasus-jaksa-pinangki

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke