JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap sembilan terduga teroris di Padang, Sumatera Barat selama 21-27 Juli 2020.
“Pada tanggal 21 sampai dengan 27 Juli 2020, telah dilakukan penegakkan hukum terhadap 9 tersangka tindak pidana terorisme kelompok JAD (Jamaah Ansharut Daulah) Padang, Sumatera Barat,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).
Menurut dia, pada 21 Juli 2020, Densus 88 menangkap tersangka FD alias Bima (22), HC alias Abu Randu (44), S (38), H alias Abu Qori (37), AF (20), FA alias Abu Said (37), serta B alias Abu Rahmat (49).
Baca juga: Densus 88 Tangkap Istri dari Pemimpin MIT Ali Kalora
Para terduga teroris memiliki pekerjaan sehari-hari yang beragam. S, HC alias Abu Qori, serta FA alias Abu Said bekerja sebagai pedagang.
Kemudian, FD alias Bima merupakan karyawan swasta, HC alias Abu Randu merupakan pemilik usaha jasa pengiriman, AF merupakan terapis bekam, dan B alias Abu Rahmat merupakan pekebun.
Ketujuh tersangka berperan sebagai anggota kelompok JAD Padang.
Selain itu, Awi mengatakan, tersangka HC juga terlibat menyebarkan paham radikal.
Kemudian, pada 25 Juli 2020, giliran tersangka PI alias Ibrahim (27) yang diciduk polisi.
PI merupakan anggota kelompok JAD Sumbar pimpinan May Yusral alias Pak Umar yang ditangkap pada 13 Agustus 2018.
Menurut polisi, PI pernah mengikuti pelatihan menggunakan senjata rakitan dengan kelompok May Yusral sebanyak tiga kali di Koto, Padang.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan