Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara Institute: Penguatan Kelembagaan MK Masih Dibutuhkan

Kompas.com - 18/08/2020, 14:17 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute menilai, penguatan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK) masih dibutuhkan.

Hal itu menjadi salah satu temuan Setara setelah melakukan riset terhadap kinerja MK selama 10 Agustus 2019-18 Agustus 2020.

Riset dilakukan dalam rangka perayaan Hari Konstitusi setiap 18 Agustus.

“Setelah genap usia 17 tahun ini, penguatan kelembagaan MK masih menjadi kebutuhan, baik melalui perubahan UU MK oleh DPR dan Presiden maupun oleh MK sendiri,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani melalui melalui keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).

Menurut Ismail, sejak dibentuk pada tahun 2003, MK bukan lembaga yang memiliki imunitas tinggi terhadap penyakit korupsi, pelanggaran etik, hingga penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Di Sidang Tahunan MPR, Jokowi Laporkan Kinerja MK, KY, dan MA

Ia menyinggung kasus yang korupsi yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar serta mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar beberapa tahun lalu.

Dalam rangka penguatan kelembagaan, Setara mendorong MK mewujudkan gagasan justice office.

“Setara Institute mendorong MK merealisasikan gagasan justice office, di mana setiap hakim konstitusi memiliki supporting system memadai untuk meningkatkan kualitas putusan,” tuturnya.

Kemudian, Setara mendorong Revisi UU MK difokuskan perihal standarisasi mekanisme seleksi hakim konstitusi.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Sebut UU Minerba sebagai Pesanan Korporasi Besar

Ismail mengatakan, Revisi UU MK juga dinilai perlu mengatur soal penguatan Dewan Etik MK, secara khusus terkait komite pengawasan eksternal atau external oversight committee.

Ia pun menyoroti syarat usia minimal hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun serta batas pensiun menjadi 70 tahun sebagaimana tercantum dalam Revisi UU MK.

Untuk saat ini, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, usia minimal hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun saat diangkat.

Setara berpandangan, ketentuan usia tersebut tidak relevan dengan kebutuhan penguatan MK.

“Tidak ada argumen akademis yang melatarbelakangi rencana perubahan ini, kecuali dugaan memanjakan Hakim Konstitusi medioker yang ‘loyal’ dengan pembentuk UU,” tuturnya.

Baca juga: MK Tiadakan Sidang untuk Sementara, Ini Sejumlah Pengujian UU yang Tertunda

Selama riset dilakukan dalam periode 10 Agustus 2019-18 Agustus 2020, MK mengeluarkan 75 putusan pengujian UU.

Rinciannya, 4 putusan kabul, 27 putusan toal, 32 putusan tidak dapat diterima, 2 putusan gugur, dan 10 putusan ketetapan.

Dari total putusan, Setara mengkategorikan lima putusan dengan tone positif. Artinya, putusan yang berkualitas baik dan progresif untuk menjawab masalah konstitusionalitas, memperkuat prinsip rule of law, serta promosi HAM.

Sementara, Setara tidak menemukan putusan dengan tone negatif. Untuk 70 putusan lainnya dikategorikan dalam tone netral, di mana sudah seharusnya MK memutus perkara yang dipersoalkan.

Dalam riset tersebut, Setara menyoroti kualitas putusan, manajemen perkara, dinamika implementasi kewenangan MK, hingga memberi catatan serta rekomendasi bagi lembaga tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com