Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setara Institute: Penguatan Kelembagaan MK Masih Dibutuhkan

Kompas.com - 18/08/2020, 14:17 WIB
Devina Halim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setara Institute menilai, penguatan kelembagaan Mahkamah Konstitusi (MK) masih dibutuhkan.

Hal itu menjadi salah satu temuan Setara setelah melakukan riset terhadap kinerja MK selama 10 Agustus 2019-18 Agustus 2020.

Riset dilakukan dalam rangka perayaan Hari Konstitusi setiap 18 Agustus.

“Setelah genap usia 17 tahun ini, penguatan kelembagaan MK masih menjadi kebutuhan, baik melalui perubahan UU MK oleh DPR dan Presiden maupun oleh MK sendiri,” kata Direktur Eksekutif Setara Institute Ismail Hasani melalui melalui keterangan tertulis, Selasa (18/8/2020).

Menurut Ismail, sejak dibentuk pada tahun 2003, MK bukan lembaga yang memiliki imunitas tinggi terhadap penyakit korupsi, pelanggaran etik, hingga penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Di Sidang Tahunan MPR, Jokowi Laporkan Kinerja MK, KY, dan MA

Ia menyinggung kasus yang korupsi yang menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar serta mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar beberapa tahun lalu.

Dalam rangka penguatan kelembagaan, Setara mendorong MK mewujudkan gagasan justice office.

“Setara Institute mendorong MK merealisasikan gagasan justice office, di mana setiap hakim konstitusi memiliki supporting system memadai untuk meningkatkan kualitas putusan,” tuturnya.

Kemudian, Setara mendorong Revisi UU MK difokuskan perihal standarisasi mekanisme seleksi hakim konstitusi.

Baca juga: Di Sidang MK, Pemohon Sebut UU Minerba sebagai Pesanan Korporasi Besar

Ismail mengatakan, Revisi UU MK juga dinilai perlu mengatur soal penguatan Dewan Etik MK, secara khusus terkait komite pengawasan eksternal atau external oversight committee.

Ia pun menyoroti syarat usia minimal hakim konstitusi dari 47 tahun menjadi 60 tahun serta batas pensiun menjadi 70 tahun sebagaimana tercantum dalam Revisi UU MK.

Untuk saat ini, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK, usia minimal hakim MK adalah 47 tahun dengan usia maksimal 65 tahun saat diangkat.

Setara berpandangan, ketentuan usia tersebut tidak relevan dengan kebutuhan penguatan MK.

“Tidak ada argumen akademis yang melatarbelakangi rencana perubahan ini, kecuali dugaan memanjakan Hakim Konstitusi medioker yang ‘loyal’ dengan pembentuk UU,” tuturnya.

Baca juga: MK Tiadakan Sidang untuk Sementara, Ini Sejumlah Pengujian UU yang Tertunda

Selama riset dilakukan dalam periode 10 Agustus 2019-18 Agustus 2020, MK mengeluarkan 75 putusan pengujian UU.

Rinciannya, 4 putusan kabul, 27 putusan toal, 32 putusan tidak dapat diterima, 2 putusan gugur, dan 10 putusan ketetapan.

Dari total putusan, Setara mengkategorikan lima putusan dengan tone positif. Artinya, putusan yang berkualitas baik dan progresif untuk menjawab masalah konstitusionalitas, memperkuat prinsip rule of law, serta promosi HAM.

Sementara, Setara tidak menemukan putusan dengan tone negatif. Untuk 70 putusan lainnya dikategorikan dalam tone netral, di mana sudah seharusnya MK memutus perkara yang dipersoalkan.

Dalam riset tersebut, Setara menyoroti kualitas putusan, manajemen perkara, dinamika implementasi kewenangan MK, hingga memberi catatan serta rekomendasi bagi lembaga tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com