JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menganggarkan Rp 419,3 triliun untuk mendukung progran perlindungan sosial tahun 2021.
Anggaran tersebut bakal diarahkan untuk mempercepat pemulihan sosial dan reformasi perlindungan sosial.
Hal ini sampaikan Presiden Joko Widodo saat berpidato dalam Sidang Tahunan MPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020).
"Dukungan perlindungan sosial di tahun 2021 dianggarkan Rp 419,3 triliun yang diarahkan untuk percepatan pemulihan sosial dan mendukung reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap," kata Jokowi.
Baca juga: Jokowi: Anggaran Pendidikan 2021 Rp 549,5 triliun, 20 Persen dari APBN
Jokowi mengatakan, perlindungan sosial akan diwujudkan pemerintah dengan memberikan bantuan pada masyarakat melalui sejumlah program seperti keluarga harapan, kartu sembako, bansos tunai, dan Kartu Prakerja.
Pemerintah juga bakal mendorong program reformasi perlindungan sosial yang komprehensif berbasis siklus hidup dan antisipasi aging population.
Kemudian, lanjut Jokowi, pemerintah bakal melakukan penyempurnaan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan perbaikan mekanisme penyaluran program perlindungan sosial, serta penguatan monitoring dan evaluasi.
Baca juga: Wapres Soroti Penyerapan Anggaran yang Rendah di Tengah Pandemi
Menurut Jokowi, reformasi sistem perlindungan sosial begitu penting untuk menekan angka kemiskinan di masa mendatang.
"Reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap ini sangat penting dalam mendukung upaya pengentasan kemiskinan ekstrem di tahun 2024," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.