Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Eksekusi Eks Kepala BPJN XII Kementerian PUPR ke Lapas Samarinda

Kompas.com - 14/08/2020, 14:34 WIB
Ardito Ramadhan,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan eks Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) XII Kementerian PUPR Reffly Ruddy Tangkere ke Lapas Kelas IIA Samarinda, Kamis (13/8/2020) kemarin.

Ruddy telah divonis bersalah kasus suap terkait pengadaan proyek jalan di Kalimantan Timur dan dijatuhi hukuman empat tahun pidana penjara.

"Dilaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 10/Pid. Sus-TPK/2020/PN. Smr tanggal 17 Juni 2020 atas nama Terdakwa Reffly Ruddy Tangkere dengan cara memasukkan Terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Samarinda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (14/3/2020).

Baca juga: KPK Panggil Lima Saksi Kasus Proyek Fiktif Waskita Karya

Selain hukuman empat tahun penjara, Ruddy juga dijatuhi hukuman denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan dan uang pengganti senilai Rp 620 juta yang harus dilunasi satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika uang pengganti tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama delapan bulan," ujar Ali.

Selain itu, KPK juga mengeksekusi eks Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelksanaan Jalan Nasional XII Andi Tejo Sukmono ke Rutan Kelas IIA Samarinda.

Andi Tejo juga sudah divonis bersalah dalam perkara yang sama. Ia dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.

Baca juga: KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan di Kemenag

Andi Tejo juga dijatuhi hukuman memmbayar uang pengganti sebesar Rp 2.318.083.148 yang harus dilunasi paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika uang pengganti tersebut tak dilunasi dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun dan empat bulan," kata Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com