JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengaku akan menindaklanjuti dugaan adanya pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang berkomunikasi dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra lewat telepon.
Dugaan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) kepada Komisi Kejaksaan, pada Selasa (11/8/2020).
“Setiap ada informasi pasti kita akan tindaklanjuti,” kata Burhanuddin kepada Kompas.com, Rabu (12/8/2020).
Namun, ia belum mengetahui apakah informasi tersebut akan ditelusuri Bidang Pengawasan Kejagung atau masuk dalam ranah penyidikan di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca juga: MAKI Laporkan Dugaan Komunikasi Pejabat Kejagung dengan Djoko Tjandra
Hal itu dikarenakan, katanya, informasi tersebut baru diterima pihaknya.
“Informasi baru kita terima, belum tahu arahnya apa dan ke mana harus didalami,” ucap dia.
Diberitakan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menuturkan, komunikasi antara pejabat Kejagung dan Djoko Tjandra diduga terjadi setelah 29 Juni 2020.
Padahal, Djoko masih berstatus buronan saat itu.
"Setelah Jaksa Agung melakukan pembongkaran Djoko Tjandra sudah masuk Indonesia itu, nampaknya masih ada pejabat tinggi Kejaksaan Agung melakukan komunikasi dengan Djoko Tjandra melalui telepon dari Jakarta ke Kuala Lumpur," kata Boyamin dalam video yang diterima Kompas.com, Selasa (11/8/2020).
Baca juga: Kejagung Duga Jaksa Pinangki Terima Suap Rp 7 Miliar
Boyamin pun meminta Komisi Kejaksaan untuk menelusuri pembicaraan yang diduga terjadi antara pejabat Kejagung serta Djoko Tjandra.
Selain itu, ia juga berharap agar nomor yang digunakan untuk berkomunikasi beserta sumbernya ditelusuri oleh Komisi Kejaksaan.
Pada kesempatan itu, MAKI juga melaporkan dugaan pelanggaran etik dan dugaan tindak pidana korupsi terkait Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Kini, Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung
Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Baca juga: MAKI Harap Pemberi Suap Jaksa Pinangki Diusut Kejagung
Kejagung menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri.
Dugaan sementara, nominal yang diterima Pinangki sekitar 500.000 dollar Amerika Serikat atau jika dirupiahkan sekitar Rp 7,4 miliar.
Namun, proses penyidikan masih berjalan untuk mengetahui jumlahnya secara lebih rinci.
Pinangki telah ditangkap pada Selasa (11/8/2020) malam dan ditahan selama 20 hari ke depan. Untuk sementara, Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Pinangki pun disangkakan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 250 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.