Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Aplikasi JAGA Bansos, KPK Terima 894 Keluhan

Kompas.com - 11/08/2020, 15:09 WIB
Ardito Ramadhan,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima 894 keluhan terkait penyaluran bantuan sosial melalui aplikasi JAGA Bansos hingga Jumat (7/8/2020) lalu.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, keluhan yang paling banyak dilaporkan adalah masayarakat yang belum menerima bantuan meski telah terdaftar sebagai penerima bantuan.

"Berdasarkan laporan yang diterima JAGA Bansos per 7 Agustus 2020, KPK menerima total 894 keluhan terkait penyaluran bansos. Yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat adalah tidak menerima bansos meskipun telah mendaftar, yaitu berjumlah 369 keluhan," kata Ipi dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020).

Baca juga: Penyandang Tuli Butuh Akses Informasi soal Bansos Saat Pandemi Covid-19

Ipi menuturkan, terdapat enam topik keluhan lainnya yang juga disampaikan pelapor, yaitu bantuan yang tidak dibagikan kepada penerima bantuan (100 laporan).

Selanjutnya, bantuan dana yang diterima jumlahnya kurang dari seharusnya (73), nama di daftar bantuan tidak ada atau penerima fiktif (45).

Kemudian, mendapatkan lebih dari satu bantuan (9), bantuan yang diterima kualitasnya buruk (6), menermia bantuan meski seharusnya tidak menerima bantuan (5), dan selebihnya 287 laporan dengan beragam topik lainnya.

Keluhan tersebut disampaikan 784 pelapor yang ditujukan kepada 243 pemda yang terdiri dari 19 pemerintah provinsi dan 224 pemerintah kabupaten/kota.

Provinsi yang paling banyak menerima keluhan adalah Jawa Barat dengan total 197 keluhan meliputi 26 pemda, Jawa Timur dengan total 149 keluhan di 26 pemda, dan Jawa Tengah menerima 78 keluhan di 29 pemda.

Ipi menuturkan, dari 894 keluhan itu, terdapat 54 laporan masyarakat yang lambat atau belum direspons pemerintah daerah.

Baca juga: Pemerintah Bakal Gelontorkan Bansos untuk Pedagang Asongan hingga BLT Karyawan

"KPK meminta pemerintah daerah serius menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial yang disampaikan melalui aplikasi JAGA Bansos," kata Ipi.

Ipi mengatakan, pemda dan instansi terkait mendapat waktu paling lama tujuh hari kerja untuk merespons keluhan masyarakat yang diterima JAGA Bansos.

Sementara itu, 375 laporan telah selesai ditindaklanjuti pemda terkait, 207 laporan sedang dalam proses tindak lanjut, 119 laporan dalam proses verifikasi, dan 139 laporan menunggu konfirmasi dan kelengkapan informasi.

Diberitakan sebelumnya, KPK meluncurkan aplikasi bernama JAGA Bansos yang berfungsi untuk mengawal pemberian bantuan sosial di tengah pandemi Covid-19.

Baca juga: Khofifah Sebut Bansos Covid-19 Akan Untungkan Petahana Pilkada 2020

Melalui aplikasi tersebut, warga dapat melaporkan dugaan penyimpangan penyaluran bansos di lingkungan masyarakat.

Kemudian, laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh KPK dengan cara diteruskan pada pejabat terkait di lokasi terjadinya penyimpangan.

"Kita punya semua alat dan perangkat dengan itu, jadi tidak usah dikhawatirkan, semua yang masuk ke Jaga Bansos ditindaklanjuti," kata Ketua KPK Firli Bahuri, Jumat (29/5/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com