JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang pemberian bantuan sosial (bansos) melalui program jaring pengaman sosial (JPS) sebagai stimulus di masa pandemi Covid-19.
Bansos tahap dua disalurkan mulai Juli hingga Desember 2020.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, fokus bansos tahap dua adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar memacu pergerakan ekonomi mereka, terutama usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Bantuan yang diterima keluarga rentan tersebut diharapkan meningkatkan daya beli masyarakat dan menjadi daya ungkit pemberdayaan UMKM dalam memenuhi kebutuhan masyarakat," kata Muhadjir, dikutip dari siaran pers, Kamis (6/8/2020).
Baca juga: Program Jaring Pengaman Sosial Berlanjut, Pemerintah Tambah Nilai Bansos
Hal tersebut disampaikan Muhadjir dalam rapat koordinasi tingkat menteri via video conference membahas penyaluran bansos beras dan bantuan uang tunai, pada Rabu (5/8/2020).
Adapun program JPS terdiri atas program sembako, bantuan sosial tunai (BST), bantuan langsung tunai dana desa (BLTDD), serta bantuan khusus sembako Jabodetabek.
Muhadjir mengatakan, dalam penyaluran bansos tahap dua ini, sebanyak 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam program keluarga harapan (PKH) akan mendapat tambahan berupa beras selama Agustus-Oktober 2020.
Kemudian, untuk 9,2 juta keluarga penerima program sembako yang tidak terdaftar dalam PKH, akan diberikan tambahan uang tunai sebesar Rp 500.000 dalam sekali penyaluran pada bulan Agustus 2020.
Adapun mekanisme penyaluran tambahan uang tunai bagi KPM program sembako, rencananya dilakukan melalui himpunan bank milik negara (himbara) karena seluruh penerima bantuan telah memiliki kartu keluarga sejahtera (KKS).
"Mekanisme penyaluran melalui himbara tersebut sesuai Perpres 63 Tahun 2017 bahwa penerima bansos yang sudah memiliki rekening bank, maka bantuannya harus disalurkan melalui perbankan," kata dia.
"Kemudian bansos beras rencananya penyalurannya melalui Perum Bulog sampai ke titik bagi di tingkat desa atau kelurahan," ucap dia.
Baca juga: Terima 1.346 Aduan Terkait Bansos, Ombudsman Sarankan Pemerintah Perbaiki Data
Pada tahap pertama, bansos tunai diberikan kepada 9 juta KPM yang umumnya berada di luar Jabodetabek.
Setiap penerima bantuan mendapatkan Rp 600.000 per bulan.
Bansos tunai tersebut telah diberikan pada periode April, Mei, dan Juni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.