JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan, ada sejumlah hal yang menjadi syarat bagi karyawan swasta untuk bisa mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan dari pemerintah.
"Persyaratan penerima bantuan ialah berstatus WNI yang dibuktikan dengan KTP. Lalu terdaftar sebagai peserta jaminan kerja yang masih aktif di BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan," kata Ida dalam keterangan persnya melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (10/8/2020).
"Hal itu dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan. Dan peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," lanjut Ida.
Ida juga mengatakan, karyawan swasta yang mendapat bantuan ialah mereka yang tak terdaftar pada program bantuan pemerintah lainnya seperti program Kartu Prakerja.
Baca juga: Penerima Bertambah, Anggaran Bantuan Karyawan Naik Jadi Rp 37,7 Triliun
Selain itu karyawan swasta yang akan mendapatkan bantuan tersebut ialah mereka yang telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni.
"Nantinya proses penyaluran bantuan upah oleh bank penyalur dengan menindahbukukan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank BUMN yang terhimpun dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)," lanjut politisi PKB itu.
Sebelumnya, Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, program stimulus ini sedang difinalisasi agar bisa dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
"(Bantuan) akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan terjadi penyalahgunaan,” ujar Erick.
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta
Erick menambahkan, fokus bantuan pemerintah ini adalah 13,8 juta pekerja non-PNS dan BUMN yang aktif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran di bawah Rp 150.000 per bulan atau setara dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
Menteri BUMN ini menyebutkan, tujuan pemerintah menggelontorkan bantuan gaji tambahan ini adalah untuk mendorong konsumsi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Hal ini penting untuk menggerakkan perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi,” kata Erick Thohir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.