JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan, pemerintah melancarkan operasi darat dan udara guna mendorong masyarakat berdisiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
"Tadi malam kami bahas dengan Bapak Menko Polhukam (Mahfud MD) dengan istilah operasi darat dan operasi udara," ujar Tito dalam Rapat Koordinasi Pencapaian Target Realisasi APBD 2020 dan Sosialisasi Penggunaan Masker melalui virtual, Senin (10/8/2020).
Adapun sosialisasi tersebut sehubungan dengan diterbitkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Baca juga: Jangan Hanya Masyarakat, Pemerintah Juga Harus Disiplin Protokol Kesehatan
Operasi darat dilakukan dengan menggelar kegiatan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
Kegiatan tersebut dilancarkan terutama mengarah kepada masyarakat kalangan bawah.
Selain itu, kegiatan masif tersebut juga dilakukan melalui udara, yakni berupa sosialisasi melalui media sosial (medsos) maupun media konvensional.
"Dengan lebih sistematis, lebih tersetruktur, dan lebih terencana," kata dia.
Baca juga: Anies Sorot Restoran yang Berulang Kali Langgar Protokol Kesehatan
Ia menambahkan, pemerintah akan bergerak sesuai struktur formal maupun informal.
Salah satu gerakan tersebut adalah dengan melibatkan Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
"Tim pengerak PKK telah diminta secara eksplsit oleh Bapak Presiden untuk terlibat dalam rangka sosialisasi ini, kemudian juga relawan relawan, media, dan lain-lain," terang Tito.
Baca juga: Jokowi Keluarkan Inpres soal Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan, Ini Kata Kapolri
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disipilin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres tersebut di antaranya mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
Dikutip dari salinan Inpres yang diunggah di situs resmi Setneg, Rabu (5/8/2020), lewat inpres itu, Jokowi memerintahkan seluruh gubernur, bupati/wali kota untuk menyusun dan menetapkan peraturan pencegahan Covid-19.
Peraturan yang dibuat masing-masing kepala daerah wajib memuat sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
Baca juga: Presiden Minta Sosialisasi Protokol Kesehatan Dilakukan All Out
Sanksi berlaku bagi pelanggaran yang dilakukan perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sanksi dapat berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif, hingga penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Inpres itu diteken Jokowi pada Selasa (4/8/2020) kemarin. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.