Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Negara Berencana Larang Aplikasi TikTok, Ini Kata Kemenlu

Kompas.com - 07/08/2020, 17:36 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri mengatakan, aplikasi media sosial, termasuk TikTok, tetap dapat beroperasi di Indonesia selama tidak melanggar undang-undang.

“Secara umum, selama tidak terbukti adanya pelanggaran hukum perundang-undangan di Indonesia, aplikasi sosial media tetap dapat beroperasi di Indonesia,” ujar Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemenlu Grata Endah Werdaningtyas melalui video telekonferensi, Jumat (7/8/2020).

Grata menjawab pertanyaan apakah Indonesia mempertimbangkan untuk menutup TikTok setelah sejumlah negara berencana melarang penggunaan aplikasi tersebut dengan alasan keamanan siber.

Baca juga: Bersiap Blokir TikTok dan WeChat di AS, Trump Mulai Obok-obok Sektor Bisnis

Ia mengatakan, Indonesia mengikuti perkembangan kebijakan negara lain terkait penutupan aplikasi TikTok.

Namun, kata Grata, Indonesia tak serta-merta mengambil sebuah kebijakan karena negara lain melakukannya.

Menurut dia, Indonesia terus mendorong penyelenggara sistem elektronik dan aplikasi media sosial agar terus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, Grata mengatakan, pemerintah terus mengawasi aspek keamanan dan penggunaan data oleh penyelenggara aplikasi media sosial di Tanah Air.

“Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan dan meminta komitmen kerja sama penyelenggara aplikasi sosial media dalam hal keamanan konten dan penggunaan data di Indonesia,” ucap dia.

Salah satu negara yang melarang penggunaan aplikasi TikTok adalah Amerika Serikat.

Pemerintah AS menganggap TikTok berisiko untuk keamanan negara karena potensi ancaman terhadap intelijen dan masalah privasi.

Pada Kamis (6/8/2020), Presiden AS Donald Trump memerintahkan pembatasan menyeluruh terhadap bisnis TikTok dan WeChat di AS.

Perintah eksekutif Trump yang berlaku selama 45 hari ini melarang siapa pun di bawah yurisdiksi AS berbisnis dengan pemilik TikTok atau WeChat.

Baca juga: Mulai 1 September, TikTok, Apple, dan Facebook Wajib Bayar Pajak di Indonesia

Kebijakan ini semakin menekan ByteDance selaku perusahaan induk TikTok untuk menolak penjualannya ke Microsoft, dan turut menjadi babak baru konfrontasi AS dengan China.

Perintah Trump diluncurkan atas dasar "keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi Amerika Serikat".

Data dari TikTok diduga bisa digunakan China untuk melacak lokasi karyawan dan kontraktor federal, untuk memeras dan melakukan spionase ke perusahaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Usul Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Sinyal Kepemimpinan Lemah

Nasional
Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Dubes Palestina Sindir Joe Biden yang Bersimpati Dekat Pemilu

Nasional
Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Di Hadapan Relawan, Ganjar: Politik Itu Ada Moral, Fatsun dan Etika

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Ide Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Tak Sejalan dengan Pemerintahan Efisien

Nasional
Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Chappy Hakim: Kita Belum Punya Konsep Besar Sistem Pertahanan Indonesia, Gimana Bicara Pengembangan Drone?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com