Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Sejumlah Negara Berencana Larang Aplikasi TikTok, Ini Kata Kemenlu

“Secara umum, selama tidak terbukti adanya pelanggaran hukum perundang-undangan di Indonesia, aplikasi sosial media tetap dapat beroperasi di Indonesia,” ujar Direktur Keamanan Internasional dan Perlucutan Senjata Kemenlu Grata Endah Werdaningtyas melalui video telekonferensi, Jumat (7/8/2020).

Grata menjawab pertanyaan apakah Indonesia mempertimbangkan untuk menutup TikTok setelah sejumlah negara berencana melarang penggunaan aplikasi tersebut dengan alasan keamanan siber.

Ia mengatakan, Indonesia mengikuti perkembangan kebijakan negara lain terkait penutupan aplikasi TikTok.

Namun, kata Grata, Indonesia tak serta-merta mengambil sebuah kebijakan karena negara lain melakukannya.

Menurut dia, Indonesia terus mendorong penyelenggara sistem elektronik dan aplikasi media sosial agar terus mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.

Selain itu, Grata mengatakan, pemerintah terus mengawasi aspek keamanan dan penggunaan data oleh penyelenggara aplikasi media sosial di Tanah Air.

“Pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan dan meminta komitmen kerja sama penyelenggara aplikasi sosial media dalam hal keamanan konten dan penggunaan data di Indonesia,” ucap dia.

Salah satu negara yang melarang penggunaan aplikasi TikTok adalah Amerika Serikat.

Pemerintah AS menganggap TikTok berisiko untuk keamanan negara karena potensi ancaman terhadap intelijen dan masalah privasi.

Pada Kamis (6/8/2020), Presiden AS Donald Trump memerintahkan pembatasan menyeluruh terhadap bisnis TikTok dan WeChat di AS.

Perintah eksekutif Trump yang berlaku selama 45 hari ini melarang siapa pun di bawah yurisdiksi AS berbisnis dengan pemilik TikTok atau WeChat.

Kebijakan ini semakin menekan ByteDance selaku perusahaan induk TikTok untuk menolak penjualannya ke Microsoft, dan turut menjadi babak baru konfrontasi AS dengan China.

Perintah Trump diluncurkan atas dasar "keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi Amerika Serikat".

Data dari TikTok diduga bisa digunakan China untuk melacak lokasi karyawan dan kontraktor federal, untuk memeras dan melakukan spionase ke perusahaan.

https://nasional.kompas.com/read/2020/08/07/17364551/sejumlah-negara-berencana-larang-aplikasi-tiktok-ini-kata-kemenlu

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke