Keppres pemberhentian Evi sebagai anggota KPU itu dikeluarkan Presiden hanya untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres," kata Dini.
Menurut Dini, Presiden juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara, termasuk putusan DKPP terhadap Evi.
"Mengingat sifat Keppres adalah administratif, maka Presiden tidak melihat alasan untuk tidak menerima putusan PTUN. Substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP," ujarnya.
Baca juga: Polemik Pemecatan Evi Novida, Jimly: Presiden Harus Laksanakan Perintah PTUN
Namun, DKPP hingga saat ini menyatakan bahwa putusan terkait pemecatan Evi bersifat final dan mengikat. Menurut DKPP, hal ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemilu.
Sehingga, pencabutan keppres dinilai tidak mengubah status pemberhentian Evi Novida.
Baca juga: DKPP: Pencabutan Keppres Tak Ubah Status Pemberhentian Evi Novida
Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat daerah pemilihan Kalimantan Barat 6 yang melibatkan caleg Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.
Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.
Namun demikian, Evi lantas menggunggat Keppres tersebut ke PTUN.
Setelah melalui serangkaian persidangan, pada Kamis (23/7/2020) PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya.
Melalui putusan itu, PTUN memerintahkan Presiden mencabut surat keputusannya mengenai pemecatan Evi.
Presiden juga diperintahkan untuk mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU RI masa jabatan 2017-2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.