Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Akan Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida, Ini Kata Komisioner KPU

Kompas.com - 07/08/2020, 13:30 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menyebutkan, pihaknya menghormati keputusan seluruh lembaga negara yang terlibat dalam kasus pemecatan Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.

Hal ini Viryan sampaikan merespons keputusan Presiden Joko Widodo yang tak mengajukan banding atas Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keppres Jokowi soal pemecatan Evi.

Jokowi pun bakal segera mencabut Keppres tersebut.

"Prinsipnya KPU RI menghormati setiap keputusan lembaga negara, baik Keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), pemerintah, PTUN," kata Viryan kepada Kompas.com, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Keppres Dicabut Presiden, DKPP: Putusan Kami soal Evi Novida Tetap Final dan Mengikat

Atas langkah Jokowi itu, Viryan berharap kekosongan jabatan Komisioner KPU RI dapat segera terisi kembali.

Ia mengatakan, dengan beban kerja yang ditanggung KPU saat ini, akan menjadi lebih mudah jika jajaran Komisioner KPU terisi lengkap.

"Terkait kekosongan satu Anggota KPU RI, kami berharap kekosongan ini tidak berlangsung lama karena beban kerja dan kondisi sosial seperti sekarang akan dapat dikelola dengan lebih baik bila anggota KPU RI lengkap," ucap Viryan.

Viryan mengatakan, sebelum dipecat, Evi Novida menjabat sebagai Komisioner KPU Divisi Teknis.

Sepeninggal Evi jabatan tersebut masih kosong dan sementara waktu ditangani oleh Komisioner KPU Hasyim Asy'ari.

Baca juga: Bersyukur Presiden Tak Banding, Evi Novida Berharap Segera Kembali ke KPU

Oleh karenanya, menuryt Viryan, jika kelak Evi resmi ditetapkan kembali sebagai Komisioner KPU RI, ia tetap akan membawahi divisi yang sama.

"Iya (tetap pada posisi semula, Komisioner KPU Divisi Teknis," kata Viryan.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo memutuskan tidak mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membatalkan Keputusan Presiden (Keppres) pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum.

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan dan memutuskan untuk tidak banding," kata Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).

Baca juga: Tidak Banding, Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida Ginting

Dengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan hakim.

Dini menyebutkan, Presiden memutuskan tidak banding karena mempertimbangkan sifat keppres yang administratif.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com