"Tidak bisa tiba-tiba ya, ujug-ujug menyatakan saya sudah menemukan obat ini. Sebentar, itu obat apa ? Harus ada prosedurnya," ujar Ghufron pada Kamis.
Secara ringkas Ghufron menjelaskan, sebelum meneliti untuk penemuan sebuah obat, peneliti harus menyusun proposal terlebih dulu.
Kemudian, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 240 Tahun 2016, proposal yang dimaksud harus mendapat persetujuan dari Komite Etik Penelitian Kesehatan.
"Harus ke komite tersebut untuk mendapatkan etical clearance. Sehingga tak bisa langsung meneliti. Apalagi kalau melibatkan subjek manusia," tutur Ghufron.
Baca juga: Kontroversi Obat Covid-19, Saat Influencer Dituntut Turut Bertanggung Jawab
Ketika melibatkan subjek manusia dalam penelitian, maka harus dijamin kerahasiaan, keamanan dan keselamatannya.
Ghufron menyebut harus ada inform consent sebelum subjek benar-benar memutuskan terlibat dalam penelitian.
"Subjek itu tidak boleh dipaksa. Harus dilindungi," katanya.
Kemudian, jika penelitian berada di lingkungan akademis, maka sudah ada komite etik di Fakultas Kesehatan universitas.
Ghufron menyebut, hampir semua fakultas kedokteran yang besar memiliki komite etik.
Dengan begitu, izin penelitian bisa diproses di situ.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.