Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/08/2020, 16:42 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Livia Istania DF Iskandar mengatakan, kekerasan seksual banyak terjadi di lingkungan pendidikan.

Hal itu dikatakan Livia dalam webinar bertajuk 'Urgensi Penghapusan Kekerasan Seksual yang Komprehensif', Kamis (6/8/2020).

"Kita melihat bahwa ternyata di lingkungan sekolah inijuga cukup tinggi ini," kata Livia.

Baca juga: Tangani Kekerasan Seksual, Bareskrim: Butuh Kerja Sama Semua Pihak

Berdasarkan data LPSK tahun 2019 lalu, kasus kekerasan seksual yang terjadi di pesantren atau asrama sebanyak 16 kasus.

Kemudian, Sekolah Dasar (SD) ada sembilan kasus, Taman Kanak-kanak (TK) dan universitas sama-sama dilaporkan tiga kasus.

Sementara, Sekolah Menegah Atas (SMA) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) masing-masing satu kasus.

Baca juga: Sejak 2017, Kasus Kekerasan Seksual Didominasi KDRT dan Persetubuhan

"Biasanya kalau kasusnya di boarding school, di sekolah yang asrama, itu juga cukup tinggi," ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri Kompol Ema Rahmawati mengatakan, sejak tahun 2017 hingga 2020 kasus kekerasan seksual didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan persetubuhan.

Pada tahun 2017, ada 5.065 kasus KDRT yang ditangani Bareskrim, 2.511 kasus persetubuhan, dan 2.981 kasus pencabulan.

Baca juga: Bareskrim: Pembuktian Kasus Jadi Tantangan dalam Penanganan Kekerasan Seksual

Kemudian, pada 2018, ada 4.637 kasus persetubuhan, 3.695 kasus KDRT, dan 966 pencabulan.

Sementara itu, pada 2019, terjadi 5.591 kasus persetubuhan, 3.796 kasus KDRT, dan 981 kasus pencabulan.

Pada 2020, Bareskrim menangani 2.834 kasus prsetubuhan, 1.804 kasus KDRT, dan 1.518 kasus pencabulan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com