Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim: Pembuktian Kasus Jadi Tantangan dalam Penanganan Kekerasan Seksual

Kompas.com - 06/08/2020, 13:31 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri Kompol Ema Rahmawati mengatakan, tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak ada pada proses pembuktian.

Menurut dia, salah satu penyebab sulit dibuktikannya kasus kekerasan seksual karena telatnya pelaporan yang dilakukan oleh korban.

"Pembuktian kasus kekerasan seksual ini ada beberapa hal yang menjadi kendala bagi kami," kata Ema dalam webinar bertajuk 'Urgensi Penghapusan Kekerasan Seksual yang Komprehensif', Kamis (6/8/2020).

Ia mengatakan, terkadang korban telat melapor karena pelaku berasal dari lingkungan keluarga.

Baca juga: Sejak 2017, Kasus Kekerasan Seksual Didominasi KDRT dan Persetubuhan

Sehingga, hal itu membuat alat bukti tindak kekerasan seksual yang melekat di tubuh hilang.

"Karena dengan semakin lamanya pelapor sehingga perlahan-lahan bukti itu akan hilang," ujarnya.

Selain itu, telatnya pelaporan juga bisa disebabkan karena korban mendapat ancaman dari pelaku kekerasan seksual.

Namun, pada saat korban menutuskan untuk melapor ke polisi, alat bukti yang melekat pada tubuh sudah menghilang.

"Sehingga itu menjadi akan menghambat dalam proses penangana perkaranya," ungkapnya.

Baca juga: Orangtua dan Anak, Simak Panduan Cerdas Cegah Kekerasan Seksual #1

Tantangan lainnya dalam penanganan perkara kekerasan seksual lainnya yang harus diperhatikan adalah perbedaan pandangan dari aparat penengak hukum dalam menafsirkan undang-undang.

Kemudian, keterbatasan layanan/teknis kesehatan terutama dalam mendukung pembuktian perkara dan pembiayaan belum jelas.

Keterbatasan dokter, psikolog, pekerja sosial, pendamping hukum. Lalu, sarana dan prasarana pengamanan terhadap korban belum terpenuhi, serta sumber daya manusia yang belum responsif gender.

Sebelumnya, Ema juga mengatakan sejak 2017 hingga 2020 kasus kekerasan seksual didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan persetubuhan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com