Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 06/08/2020, 13:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri Kompol Ema Rahmawati mengatakan, tantangan dalam penanganan kasus kekerasan seksual pada perempuan dan anak ada pada proses pembuktian.

Menurut dia, salah satu penyebab sulit dibuktikannya kasus kekerasan seksual karena telatnya pelaporan yang dilakukan oleh korban.

"Pembuktian kasus kekerasan seksual ini ada beberapa hal yang menjadi kendala bagi kami," kata Ema dalam webinar bertajuk 'Urgensi Penghapusan Kekerasan Seksual yang Komprehensif', Kamis (6/8/2020).

Ia mengatakan, terkadang korban telat melapor karena pelaku berasal dari lingkungan keluarga.

Baca juga: Sejak 2017, Kasus Kekerasan Seksual Didominasi KDRT dan Persetubuhan

Sehingga, hal itu membuat alat bukti tindak kekerasan seksual yang melekat di tubuh hilang.

"Karena dengan semakin lamanya pelapor sehingga perlahan-lahan bukti itu akan hilang," ujarnya.

Selain itu, telatnya pelaporan juga bisa disebabkan karena korban mendapat ancaman dari pelaku kekerasan seksual.

Namun, pada saat korban menutuskan untuk melapor ke polisi, alat bukti yang melekat pada tubuh sudah menghilang.

"Sehingga itu menjadi akan menghambat dalam proses penangana perkaranya," ungkapnya.

Baca juga: Orangtua dan Anak, Simak Panduan Cerdas Cegah Kekerasan Seksual #1

Tantangan lainnya dalam penanganan perkara kekerasan seksual lainnya yang harus diperhatikan adalah perbedaan pandangan dari aparat penengak hukum dalam menafsirkan undang-undang.

Kemudian, keterbatasan layanan/teknis kesehatan terutama dalam mendukung pembuktian perkara dan pembiayaan belum jelas.

Keterbatasan dokter, psikolog, pekerja sosial, pendamping hukum. Lalu, sarana dan prasarana pengamanan terhadap korban belum terpenuhi, serta sumber daya manusia yang belum responsif gender.

Sebelumnya, Ema juga mengatakan sejak 2017 hingga 2020 kasus kekerasan seksual didominasi oleh kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan persetubuhan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke