JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolri Jenderal Idham Azis baru-baru ini merotasi ratusan anggotanya.
Salah satu yang jadi sorotan adalah AKBP Napitupulu Yogi Yusuf yang ternyata merupakan suami dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
Mutasi terhadap AKBP Napitupulu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2247/VIII/KEP./2020 tertanggal 3 Agustus 2020.
Baca juga: Polri: Kemungkinan Jaksa Pinangki Dimintai Keterangan
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan atas nama Kapolri.
Dalam surat tersebut, Napitupulu yang sebelumnya menjabat Kasubbagopsnal Dittipideksus Bareskrim Polri akan menduduki jabatan baru sebagai Kasubbagsismet Bagjiansis Rojianstra Slog Polri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, mutasi itu dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi.
"Mutasi untuk penyegaran organisasi, baik tour of duty maupun tour of area," kata Awi ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Mutasi tersebut mengundang pertanyaan dari Ketua Presidium Ind Police Watch Neta S Pane.
Baca juga: Jampidsus Dalami Berkas Pemeriksaan Internal terhadap Jaksa Pinangki
Neta melihat ada sebuah keistimewaan yang diterima oleh AKBP Napitupulu.
"Sebagai suami (Pinangki), seharusnya AKBP Yogi tahu persis ke mana istrinya pergi dan bertemu siapa," kata Neta melalui keterangan tertulis, Selasa.
"Tapi kenapa AKBP Yogi tidak memberitahu pada atasannya tentang keberadaan buronan kakap yang bertemu istrinya tersebut. Artinya, AKBP Yogi bisa terkatagori menyembunyikan buronan," sambung dia.
Menurut dia, mutasi tersebut bertentangan dengan komitmen Kapolri serta Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo untuk menindak siapapun yang terlibat dalam kasus pelarian Joko Tjandra.
Neta pun berpandangan, Napitupulu seharusnya dimutasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait Joko Tjandra.
Baca juga: MAKI Nilai Bareskrim Perlu Periksa Jaksa Pinangki Terkait Djoko Tjandra
"Faktanya, AKBP Yogi ‘diangkat dalam jabatan baru’. Seharusnya AKBP Yogi dimutasi non-job dalam rangka diperiksa, jika kasus Joko Tjandra memang ingin dituntaskan Polri," tutur Neta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.