JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri membuka kemungkinan memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai saksi dalam kasus pelarian Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Diketahui, Pinangki merupakan jaksa yang diduga pernah bertemu Joko Tjandra pada saat masih buron. Pertemuan diduga terjadi di luar negeri.
“Iya kemungkinan (Pinangki) bisa dimintai keterangan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (4/8/2020).
Penyidikan kasus yang turut melibatkan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo selaku penerbit surat jalan untuk Joko Tjandra tersebut masih dilakukan polisi.
Baca juga: Jampidsus Dalami Berkas Pemeriksaan Internal terhadap Jaksa Pinangki
Sementara itu, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sedang mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Ini juga akan kita putuskan apakah Jaksa P juga terlibat atau tidak di sisi pidananya. Tentunya akan kita perdalam," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, Selasa.
Pinangki kini telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung menyatakan Pinangki terbukti melanggar disiplin karena pergi ke luar negeri tanpa izin sebanyak sembilan kali di tahun 2019.
Negara tujuan Pinangki dalam perjalanan tanpa izin tersebut di antaranya ke Singapura dan Malaysia.
Diduga, dalam salah satu perjalanan ke luar negeri tanpa izin itu, Pinangki bertemu Djoko Tjandra.
Baca juga: Pinangki Bertemu Djoko Tjandra, Kejagung Dalami Dugaan Pidana
Pinangki lalu diberi hukuman disiplin dengan tidak diberi jabatan struktural atau non-job. Pinangki telah menerima hukuman disiplin tersebut.
Selain pelanggaran disiplin, Kejagung juga sedang menelusuri dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Pinangki.
Pada Selasa kemarin, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan perdana terhadap salah satu tersangka, yaitu Anita Kolopaking.
Anita merupakan pengacara atau kuasa hukum Joko, narapidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, saat mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juni 2020 silam.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan Anita tak memenuhi panggilan penyidik.
Anita pun telah melayangkan surat kepada aparat kepolisian agar pemeriksaan terhadapnya dijadwalkan ulang.
Baca juga: Ada Kegiatan Lain, Anita Kolopaking Tak Penuhi Panggilan Penyidik Bareskrim
Menurut Awi, Anita tak hadir karena memiliki kegiatan lain pada waktu yang bersamaan dengan jadwal pemeriksaannya sebagai tersangka.
“Tanggal 3 dan 4 Agustus 2020, yang bersangkutan ada kegiatan terkait dengan permintaan keterangan dari LPSK yang waktunya bersamaan,” ucap Awi lewat video telekonferensi, Selasa.
Penyidik akan melayangkan panggilan kedua untuk Anita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.