JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
“BJP PU didampingi oleh staf Divkum (Divisi Hukum) Polri diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Sejak kasus tersebut dinaikkan statusnya ke penyidikan pada 20 Juli 2020 hingga Prasetijo ditetapkan sebagai saksi pada Senin (27/7/2020), penyidik telah memeriksa 21 saksi.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Diduga Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Polri: Mau Menolong Saja
Pada Rabu (29/7/2020) kemarin, Awi mengatakan, penyidik kembali memeriksa lima orang saksi.
Dua orang saksi merupakan flight operation PT TPA berinisal B dan SB.
Kemudian, penyidik memeriksa tiga orang dari Pontianak, Kalimantan Barat yaitu E, dokter P, dan Iptu J.
Ia tak membeberkan lebih lanjut perihal hubungan para saksi dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Awi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini tengah diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
“Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat ini telah membuka penyelidikan terkait kemungkinan adanya aliran dana pada pusaran kasus Djoko S Tjandra,” ucap dia.
Setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi, Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Baca juga: Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dapat Apa?
Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
“Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.
Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.