JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
“BJP PU didampingi oleh staf Divkum (Divisi Hukum) Polri diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2020).
Sejak kasus tersebut dinaikkan statusnya ke penyidikan pada 20 Juli 2020 hingga Prasetijo ditetapkan sebagai saksi pada Senin (27/7/2020), penyidik telah memeriksa 21 saksi.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Diduga Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Polri: Mau Menolong Saja
Pada Rabu (29/7/2020) kemarin, Awi mengatakan, penyidik kembali memeriksa lima orang saksi.
Dua orang saksi merupakan flight operation PT TPA berinisal B dan SB.
Kemudian, penyidik memeriksa tiga orang dari Pontianak, Kalimantan Barat yaitu E, dokter P, dan Iptu J.
Ia tak membeberkan lebih lanjut perihal hubungan para saksi dalam kasus ini.
Lebih lanjut, Awi mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini tengah diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
“Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri saat ini telah membuka penyelidikan terkait kemungkinan adanya aliran dana pada pusaran kasus Djoko S Tjandra,” ucap dia.
Setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi, Bareskrim Polri menetapkan Prasetijo sebagai tersangka dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.
Baca juga: Bantu Pelarian Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Dapat Apa?
Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.
Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa dua surat jalan, dua surat keterangan pemeriksaan Covid-19, serta surat rekomendasi kesehatan.
“Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK dan JST berperan menggunakan surat palsu tersebut,” kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).
Kemudian, Prasetijo diduga tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Polri atau penegak hukum karena telah membiarkan atau memberi pertolongan kepada Djoko Tjandra.
Prasetijo juga diduga telah menghalangi penyidikan dengan menghilangkan sebagian barang bukti.
"Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan (Prasetijo),” ucap dia.
Prasetijo pun disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Baca juga: Surat Jalan Djoko Tjandra Antarkan Brigjen Prasetijo ke Status Tersangka...
Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.
Selain dugaan tindak pidana, Prasetijo juga diduga melanggar disiplin dan kode etik.
Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.
Keduanya yaitu, Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.