Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Etty Toyib di Arab Saudi, Menlu Retno Ingatkan Pentingnya Memahami Hukum Negara Lain

Kompas.com - 30/07/2020, 14:55 WIB
Sania Mashabi,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi mengingatkan pentingnya memiliki pemahaman hukum yang berlaku di suatu negara, salah satunya di Arab Saudi.

Hal itu, kata dia, penting dilakukan sebagai upaya pencegahan terjadinya kasus seperti Etty binti Toyib, tenaga kerja Indonesia (TKI) yang pernah didakwa hukuman mati oleh pemerintah Arab Saudi.

"Penting sekali buat kita untuk menguatkan aspek pencegahan, preventif seperti pemahaman yang baik mengenai hukum setempat. Ini terutama bagi WNI kita yang bekerja di negara-negara seperti di Arab Saudi," kata Retno melalui telekonferensi, Kamis (30/7/2020).

Retno menilai, memahami hukum di suatu negara sangat penting untuk dilakukan oleh warga negara Indonesia yang ingin tinggal atau bekerja di luar negeri.

Baca juga: Menlu Pastikan Etty Toyib dan Tiga ABK Korban Sandera di Perairan Gabon Sehat

Ia pun juga berharap negara lain bisa mengerti dan memahami hukum di Indonesia.

"Sebagaimana juga kita mengharapkan juga orang lain memahami dan melakukan atau menaati hukum di tempat kita," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Etty binti Toyib telah bebas dari hukuman mati. Ia lolos dari hukuman setelah didakwa membunuh majikannya Faisal al-Ghamdi pada 2001 lalu.

"Etty Toyyib lolos dari hukuman mati setelah membayar diyat tebusan 4 juta riyal atau Rp 15,5 miliar rupiah dan setelah mendekam di penjara selama 20 tahun," kata Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh melalui keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).

Agus mengatakan, proses pembebasan berlangsung sangat alot karena pihak keluarga Faisal ingin Etty mendapat hukuman mati atau qisas.

Baca juga: Tiba di Indonesia, Etty Toyib TKI yang Lolos Hukuman Mati di Arab Saudi Positif Covid-19

Namun pada akhirnya, setelah bernegosiasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh keluarga Faisal setuju untuk menerima diyat tebusan Rp 15,5 miliar.

"18 tahun berikutnya dengan melewati negosiasi yang panjang dan alot, keluarga majikan bersedia memaafkan dengan meminta diyat tebusan," ujarnya.

Uang diyat tebusan tersebut, kata Agus, didapat dari sumbangan berbagai pihak di Tanah Air.

Di antaranya, Lembaga Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqah Nahdlatul Ulama yang telah memberikan sumbangan sebesar Rp 12,5 miliar atau 80 persen dari jumlah diyat tebusan.

Serta pihak lain dermawan santri, kalangan pengusaha, birokrat, politisi, akademisi, masyarakat Jawa Barat dan komunitas filantropi. Dana dikumpulkan selama tujuh bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Dinilai Berhasil, Zulhas Diminta PAN Jatim Jadi Ketum PAN 2025-2030

Nasional
Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Jokowi Bagikan 10.300 Sertifikat Tanah Hasil Redistribusi di Banyuwangi

Nasional
TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

TNI AL Latihan Pendaratan Amfibi di Papua Barat, Libatkan 4 Kapal Perang

Nasional
Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Tengah Fokus Urus Pilkada, Cak Imin Bilang Jatim Bakal Ada Kejutan

Nasional
Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Targetkan Sertifikasi 126 Juta Bidang Tanah, Jokowi: Presiden Baru Tinggal Urus Sisanya, Paling 3-6 Juta

Nasional
BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

BNPT Apresiasi 18 Pengelola Objek Vital Strategis dan Transportasi

Nasional
Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Kemenpan-RB Harapkan Pendaftaran CASN Segera Dibuka, Instansi Diminta Kebut Isi Rincian Formasi

Nasional
Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pimpinan MPR Minta Pemerintah Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Penyidik KPK Bawa 3 Koper dan 1 Ransel Usai Geledah Ruangan Kesetjenan DPR

Nasional
Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com