Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KSPI: Darurat PHK Lebih Mendesak daripada RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 29/07/2020, 11:30 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyesalkan sikap DPR yang masih terus melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Menurut dia, seharusnya DPR fokus pada masalah lain yang lebih penting untuk nasib para pekerja, yakni terkait masalah pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Saat ini yang lebih mendesak dari omnibus law adalah darurat PHK," kata Said melalui keterangan tertulisnya, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Akan Gelar Aksi Unjuk Rasa Terkait RUU Cipta Kerja, Ini Tuntutan KSPI

Said mengatakan, khusus anggota KSPI di sektor tekstil dan garmen, pada masa pandemi Covid-19 ini sudah 96.000 orang yang dirumahkan. Bahkan, sebagian besar tidak mendapatkan upah penuh.

Sementara itu, yang di PHK sudah mencapai 100.000 orang yang tersebar di 57 perusahaan.

Ada juga yang masih dalam proses PHK dan saat ini sedang dalam perudingan dengan serikat pekerja terjadi di 15 perusahaan.

Menurut Said, sikap DPR yang memprioritaskan pembahasan RUU Cipta Kerja juga menimbulkan kecurigaan.

Ia menilai, DPR seperti sedang terburu-buru untuk memenuhi pesanan dari pihak tertentu.

"Selain terdapat banyak persoalan yang kemudian ditolak oleh berbagai elemen masyarakat karena mendegradasi tingkat kesejahteraan, omnibus law didesain sebelum pandemi," ujar dia. 

"Dengan demikian, omnibus law bukan solusi untuk mengatasi pendemi," ucap dia.

Baca juga: KSPI: Ancaman Demontrasi Kami Bukan Gertak Sambal

KSPI juga akan melakukan aksi unjuk rasa pada Rabu (29/7/2020) pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh 500-1.000 orang.

Aksi unjuk rasa ini juga merupakan bagian dari rangkaian aksi yang akan digelar pada Agustus mendatang.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Willy Aditya mengakui pihaknya tetap melanjutkan pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja pada masa reses.

Willy mengatakan, sejak masa reses dimulai pada 16 Juli 2020, Baleg sudah dua kali membahas RUU Cipta Kerja, yakni pada Rabu (22/7/2020) dan Kamis (23/7/2020).

"Ya, kita sudah mulai rapat (RUU Cipta Kerja) kemarin dan hari ini juga rapat," kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/7/2020).

Baca juga: Baleg DPR Sebut Pembahasan RUU Cipta Kerja Tidak Akan Dihentikan

Willy menegaskan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja tetap dilanjutkan karena DPR dan pemerintah sudah sepakat bahwa RUU sapu jagat ini dibutuhkan untuk mengantisipasi krisis ekonomi.

Willy juga mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja bisa dilakukan atas persetujuan rapat Badan Musyawarah dan telah sesuai dengan Tata Tertib DPR.

Kemudian ia menekankan, pembahasan RUU Cipta Kerja pada masa reses sudah mendapat izin dari pimpinan DPR.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com