JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono membenarkan bahwa kuasa hukum mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo yang isinya memohon penundaan pemecatan kliennya itu.
Dini mengatakan, surat baru diterima dan sudah masuk ke bagian Tata Usaha Sekretariat Negara (TU Setneg).
Kendati demikian, Dini mengatakan, sikap Presiden terhadap permohonan Evi belum diputuskan dan masih dibahas.
"Ini saya baru dapat konfirmasi dari TU Setneg. Surat ternyata sudah diterima. Baru saja. Sudah diteruskan ke Deputi PUU Setneg. Sikap Presiden belum diputuskan, masih dalam proses pembahasan," kata Dini kepada Kompas.com, Selasa (28/7/2020).
Baca juga: Kuasa Hukum Evi Novida Minta Jokowi Segera Keluarkan Keputusan Penundaan Pemecatan
Sebelumnya, kuasa hukum Evi Novida Ginting Manik, Hasan Lumbanraja, menyebut, Presiden Joko Widodo seharusnya mengeluarkan keputusan untuk menunda pelaksanaan Surat Keputusan Presiden Nomor 34/P Tahun 2020 tentang pemecatan Evi Novida sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU).
Hal itu mengacu pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT yang menyatakan mengabulkan gugatan Evi terhadap Keppres 34/2020 sepenuhnya.
Menurut Hasan, dalam pertimbangan putusannya, PTUN meminta Presiden menunda pelaksanaan Keppres 34/2020 dengan cara menetapkan suatu keputusan.
Presiden juga diminta memberlakukan kembali Keppres yang menetapkan Evi sebagai Komisioner KPU.
"Pertimbangan hukum putusan dalam penundaan tersebut harus diartikan, Presiden diwajibkan menunda Keppres 34/P Tahun 2020 dengan melakukan sesuatu bukan hanya dengan berdiam diri," kata Hasan melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (28/7/2020).
"Cara yang tepat sesuai maksud Putusan PTUN Dalam Penundaan yaitu Presiden menetapkan keputusan guna menunda pelaksanaan Keppres 34/2020 dan memberlakukan kembali Kepres 43/P Tahun 2017 tentang pengangkatan Evi sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022," kata dia.
Hasan mengatakan, sejak Putusan PTUN Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT terbit pada 23 Juli 2020, amar putusan "dalam penundaa" yang dimuat putusan tersebut berlaku serta merta dan sudah menunda daya berlaku Keppres 34/2020.
Meski begitu, menurut Hasan, Presiden tetap wajib mengembalikan jabatan Evi sebagai Komisioner KPU.
Baca juga: Pimpinan Komisi II Harap Evi Novida Kembali Jabat Komisioner KPU
Keputusan Presiden melaksanakan amar putusan PTUN ini berlaku sementara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan melakukan pengembalian jabatan Evi Novida Ginting Manik sesuai amar putusan PTUN, kata Hasan, Presiden menjadi pihak yang memberikan perlindungan hukum kepada Evi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.