JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp 32,24 triliun sepanjang 2019 lalu.
Perolehan itu merupakan hasil kajian di sejumlah sektor strategis yang dilakukan KPK untuk mendorong perbaikan sistem dan menyelamatkan potensi terjadinya kerugian keuangan negara.
Baca juga: KPK Setor Rp 319 Miliar ke Kas Negara Sepanjang 2019
"Dari kajian ini, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp 32,24 triliun," dikutip dari video yang ditayangkan KPK dalam acara Talk Show Online: Merangkai Simfoni Melawan Korupsi, disiarkan melalui akun Youtube KPK, Senin (27/7/2020).
Berdasarkan Laporan Tahunan KPK 2019, kajian yang dilakukan KPK yakni kajian kelapa sawit dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 11,9 triliun, sektor sosial (Rp 147 miliar) dan kajian batu bara (Rp 400 miliar).
Kemudian kajian pangan (Rp 300 miliar), kajian hutan (Rp 3,4 triliun), kajian pendidikan tinggi (Rp 11,7) triliun), kajian inefisiensi Jaminan Kesehatan Nasional (Rp 7 triliun) dan kajian kawasan perdagangan bebas serta pelabuhan bebas (Rp 945 miliar).
Baca juga: KPK Minta Inspektorat Pemerintah Daerah Berperan Berantas Korupsi
Menurut KPK, potensi kerugian negara sebesar Rp 32,24 triliun tersebut setara dengan membiayai pembangunan 10 pembangkit listrik tenaga angin 75 MW, membiayai 70 PKH lansia dan disabilitas.
Kemudian, membiayai pemasangan 28 ribu kWp panel surya untuk 2.000 rumah, membiayai subsidi 40.000 ton pupuk subsidi, membiayai 14.000 gaji Polisi Hutan selama 5 tahun, membiayai biaya operasional perguruan tingi negeri selama 3 tahun.
Lalu, membiayai iuran BPJS Kelas III bagi 14 juta penduduk Indonesia selama 1 tahun serta membayar iuran BPJS Kesehatan bagi 1.875.000 penduduk miskin selama 1 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.