Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Didorong Usut Foto Anita Kolopaking bersama Ketua MA

Kompas.com - 27/07/2020, 12:48 WIB
Irfan Kamil,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) didesak mendalami pertemuan kuasa hukum buron terpidana kasus pengalihan utang Bank Bali Djoko Tjandra bernama Anita Kolopaking dengan Ketua MA.

Hal itu disampaikan Koordinator Publik Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia Erwin Natosmal Oemar dalam acara diskusi yang digelar pada Minggu (26/7/2020).

"MA mengatakan, pertemuan Ketua MA dengan Anita Kolopaking tidak membahas perkara. Meski demikian, kami menganggap MA perlu mendalami kejadian itu ya demi memastikan tidak ada pelanggaran kode etik yang terjadi," ujar Erwin.

"Apa pun alasannya, MA harus menunjukkan upaya lebih serius untuk menjelaskan peristiwa ini. Misalnya dengan menelusuri apakah pegawai mengantar Anita ke kediaman Ketua MA itu benar dalam momen Idul Fitri?" lanjut dia.

Baca juga: Terkait Djoko Tjandra, Jokowi Didesak Bentuk Tim Bersama Polisi, KPK, dan Kejaksaan

Menurut Erwin, penyelidikan internal MA dapat dilakukan untuk menjernihkan informasi.

Di sisi lain, Erwin sekaligus menyayangkan wadah profesi advokat yang terkesan membiarkan peristiwa itu. Sebab, menurut Erwin, apa yang dilakukan Anita itu berpotensi mencederai profesi advokat.

"Di sisi lain, kami juga sangat menyayangkan tidak ada komentar apa pun dari komunitas advokat Indonesia. Mereka terkesan tak memberikan respons terhadap Anita Kolopaking sebagai pengacara yang dapat memengaruhi aparat penegak hukum demi kepentingan kliennya," lanjut dia.

Mengenai kasus Djoko Tjandra, Erwin menilai kasus tersebut adalah fenomena tumpulnya hukum di Indonesia.

Baca juga: Bareskrim Koordinasi Kejaksaan Soal Kasus Surat Jalan untuk Djoko Tjandra

Terlebih lagi, diduga kuat pelariannya melibatkan bantuan dari oknum penegak hukum di Indonesia.

"Lembaga-lembaga yang diberi wewenang besar oleh undang-undang dasar, menerima anggaran publik, ternyata mudah sekali diatur seorang terpidana," tutur Erwin.

Maka, wajar apabila masyarakat menaruh rasa pesimistis dan tidak percaya atas lembaga penegak hukum.

Berdasarkan pemberitaan media, beredar luas di media sosial sebuah foto Anita Kolopaking bersama Ketua MA Syarifuddin.

Dalam foto itu, Syarifuddin mengenakan kopiah putih serta sang istri mengenakan kerudung warna yang sama. Keduanya diapit oleh Anita yang mengenakan kerudung hijau dan suami Anita yang mengenakan masker.

Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Dicegah, Polri: Hanya Antisipasi...

Hingga saat ini, keberadaan Djoko Tjandra masih menjadi teka-teki. Belakangan beredar kabar bahwa Djoko berada di Malaysia.

Pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), ia tidak hadir dengan alasan sakit.

Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.

"Mohon izin Yang Mulia, sampai saat ini pemohon PK atas nama Djoko Tjandra belum bisa hadir dengan alasan masih sakit, kita ada suratnya untuk pendukung," ujar Andi di ruang sidang pengadilan, dikutip dari Tribunnews.com.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita di Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com