JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Publik Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia Erwin Natosmal Oemar mewakili Koalisi Pemantau Keadilan mendesak penegak hukum untuk segera melaksanakan beberapa hal terkait pelarian buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Menunurut Erwin, hal tersebut dilakukan untuk memperbaiki martabat dan wibawa penegak hukum.
“Untuk mengembalikan martabat dan wibawa sistem hukum di negara ini, koalisi mendesak dan menuntut beberapa hal untuk dilaksanakan sesegera mungkin,” kata Erwin dalam sebuah diskusi, Minggu (26/7/2020).
Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Dicegah, Polri: Hanya Antisipasi...
Pertama, kata dia, pengungkapan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan tuntas dengan menyelidiki pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab di semua institusi terkait.
Sebab, menurut Erwin, seorang buron yang dapat keluar masuk Indonesia dinilai mencederai citra penegak hukum.
“Kasus ini sangat sudah mencederai pemberantasan korupsi dan memperburuk citra penegak hukum di Indonesia. Seorang buronan, bisa keluar dan masuk lagi Indonesia dan difasilitasi oleh penegak hukum,” ujar Erwin.
Kedua, Presiden Jokowi perlu membentuk tim bersama kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam menyelidiki kasus tersebut.
Menurut Erwin, tim tersebut untuk memproses semua institusi pemerintah dan penegak hukum yang membantu pelarian Djoko Tjandra.
ketiga, Dirjen Imigrasi harus mengusut tuntas oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.
Sebab, Koalisi menilai, keluar-masuknya Djoko Tjandra dari dan ke luar Indonesia merupakan kelalaian Imigrasi.
“Pihak Imigrasi seakan membiarkan begitu saja Tjoko Tjandra keluar masuk Indonesia, padahal yang bersangkutan merupakan buron, selain itu diduga kelalaian dari pihak Imigrasi dalam menerbitkan paspor Djoko Tjandra,” ujar dia
Keempat, Kejaksaan Agung diminta untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait Tjoko Tjandra.
Baca juga: Ombudsman Tindak Lanjuti Laporan MAKI soal Pelarian Djoko Tjandra
Koalisis meminta pemeriksaan dilakukan secara transparan dan akuntabel serta dapat diketahui oleh publik perkembangannya.
Kelima, ketua Mahkamah Agung harus Jelaskan apa konsekuensi yang dihadapi pejabat yang bertemu Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra di kediamannya.
“Kita ingin ada langkah yang diambil yang diambil oleh MA untuk memastikan kesalahan tersebut tidak akan diulangi dan ditiru oleh pegawai pengadilan lainnya,” kata Erwin.