JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Publik Interest Lawyer Network (Pilnet) Indonesia Erwin Natosmal Oemar mewakili Koalisi Pemantau Keadilan mendesak penegak hukum untuk segera melaksanakan beberapa hal terkait pelarian buron terpidana kasus pengalihan utang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Menunurut Erwin, hal tersebut dilakukan untuk memperbaiki martabat dan wibawa penegak hukum.
“Untuk mengembalikan martabat dan wibawa sistem hukum di negara ini, koalisi mendesak dan menuntut beberapa hal untuk dilaksanakan sesegera mungkin,” kata Erwin dalam sebuah diskusi, Minggu (26/7/2020).
Baca juga: Pengacara Djoko Tjandra Dicegah, Polri: Hanya Antisipasi...
Pertama, kata dia, pengungkapan kasus ini dilakukan secara menyeluruh dan tuntas dengan menyelidiki pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab di semua institusi terkait.
Sebab, menurut Erwin, seorang buron yang dapat keluar masuk Indonesia dinilai mencederai citra penegak hukum.
“Kasus ini sangat sudah mencederai pemberantasan korupsi dan memperburuk citra penegak hukum di Indonesia. Seorang buronan, bisa keluar dan masuk lagi Indonesia dan difasilitasi oleh penegak hukum,” ujar Erwin.
Kedua, Presiden Jokowi perlu membentuk tim bersama kepolisian, kejaksaan, dan KPK dalam menyelidiki kasus tersebut.
Menurut Erwin, tim tersebut untuk memproses semua institusi pemerintah dan penegak hukum yang membantu pelarian Djoko Tjandra.
ketiga, Dirjen Imigrasi harus mengusut tuntas oknum yang terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra.
Sebab, Koalisi menilai, keluar-masuknya Djoko Tjandra dari dan ke luar Indonesia merupakan kelalaian Imigrasi.
“Pihak Imigrasi seakan membiarkan begitu saja Tjoko Tjandra keluar masuk Indonesia, padahal yang bersangkutan merupakan buron, selain itu diduga kelalaian dari pihak Imigrasi dalam menerbitkan paspor Djoko Tjandra,” ujar dia
Keempat, Kejaksaan Agung diminta untuk memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait Tjoko Tjandra.
Baca juga: Ombudsman Tindak Lanjuti Laporan MAKI soal Pelarian Djoko Tjandra
Koalisis meminta pemeriksaan dilakukan secara transparan dan akuntabel serta dapat diketahui oleh publik perkembangannya.
Kelima, ketua Mahkamah Agung harus Jelaskan apa konsekuensi yang dihadapi pejabat yang bertemu Anita Kolopaking, pengacara Djoko Tjandra di kediamannya.
“Kita ingin ada langkah yang diambil yang diambil oleh MA untuk memastikan kesalahan tersebut tidak akan diulangi dan ditiru oleh pegawai pengadilan lainnya,” kata Erwin.
Koalisi juga meminta ketua Komunitas Advokat serta Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang menaungi Anita untuk mendisiplinkan dan keluarkan Anita Kolopaking dari keanggotanya.
Hingga saat ini, keberadaan Djoko Tjandra masih menjadi teka-teki. Belakangan beredar kabar bahwa Djoko berada di Malaysia.
Pada sidang peninjauan kembali (PK) yang diajukan Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/7/2020), ia tidak hadir dengan alasan sakit.
Kuasa hukum Djoko, Andy Putra Kusuma, turut menyertakan surat dari sebuah klinik di Malaysia.
Kemudian, terkuak informasi bahwa surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan oleh Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, surat jalan untuk Djoko Tjandra, diterbitkan atas inisiatif Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.
Baca juga: Bareskrim Terbitkan SPDP Kasus Brigjen Prasetijo
Prasetijo diduga melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Argo mengatakan, Divisi Propam Polri sedang mendalami kemungkinan keterlibatan orang lain. Selain itu, motif Prasetyo berinisiatif mengeluarkan surat jalan juga sedang ditelusuri.
Terkait hal tersebut, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mencopot Prasetijo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.