Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Nilai Kuasa Hukum Djoko Tjandra Perlu Diproses Hukum

Kompas.com - 25/07/2020, 15:58 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong aparat penegak hukum untuk memproses kuasa hukum buron kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, yakni Anita Kolopaking ke ranah hukum.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, para kuasa hukum harus diproses untuk mengetahui apakah ia terlibat dalam pelarian Djoko Tjandra atau tidak.

"Kami mendukung juga agar pengacara itu segera diproses hukum begitu, agar dilihat bagaimana argumentasi dia, apakah dia terlibat dalam proses pelarian," kata Kurnia dalam sebuah diskusi, Sabtu (25/7/2020).

Baca juga: Ditjen Imigrasi Masukkan Nama Anita Kolopaking ke Daftar Cegah

Kurnia mengatakan, Anita seharusnya bersikap kooperatif dengan membawa kliennya menyerahkan diri ke pihak Kejaksaan Agung.

Sebab, kata Kurnia, berdasarkan Undang-Undang Advokat, seorang pengacara juga berperan sebagai penegak hukum.

"Sebagai penegak hukum, ketika Djoko Tjandra itu datang, dia harus mengantarkan ke lembaga pemasyarkatan atau mengantarkan ke kejaksaan, baru mengurus PK-nya, itu kan kewajiban hukum kita sebagai warga negara," ujar Kurnia.

Ia juga mempersoalkan sikap tim kuasa hukum Djoko Tjandra yang dianggap tidak terbuka saat mengatakan kliennya sedang sakit sehingga tidak bisa mengikuti sidang peninjauan kembali di PN Jakarta Selatan.

Menurut Kurnia, tim kuasa hukum harusnya membeberkan secara rinci lokasi Djoko dirawat.

Ia khawatir, alasan sakit tersebut hanya dijadikan dalih oleh Djoko dan kuasa hukumnya.

"Kita masih ingat kasus Setya Novanto dulu yang mana hampir sama polanya, pengacara mengatakan Setya Novanto sakit tapi faktanya ketika ditindaklanjuti oleh KPK itu semua hanya rekayasa, kita khawawtir itu terjadi kembali dalam kasus Djoko Tjandra," kata Kurnia.

Baca juga: Soal Kajari Jaksel, Kejagung Akan Klarifikasi Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking

Adapun pihak Bareskrim Polri telah tiga kali memeriksa Anita dalam penyidikan terhadap Brigjen (Pol) Presetijo Utomo terkait karut-marut pelarian Djoko Tjandra.

Selain itu, polisi telah mencegah Anita berpergian ke luar negeri untuk 20 hari terhitung sejak Rabu (22/7/2020).

Karut-marut pelarian Djoko Tjandra yang menyeret Polri berawal dari surat jalan untuk buron tersebut yang diterbitkan oleh Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Prasetijo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri untuk keperluan pemeriksaan.

Berkas kasus dugaan pelanggaran disiplin Prasetijo telah rampung. Apabila berkas dinyatakan lengkap, Prasetijo akan menjalani sidang disiplin.

Baca juga: Bareskrim Terbitkan SPDP Kasus Brigjen Prasetijo

Kasus dugaan tindak pidana oleh Prasetijo juga telah ditingkatkan ke penyidikan, Senin (20/7/2020). Namun, Bareskrim belum menetapkan tersangka.

Dalam kasus ini, dua jenderal Polri lainnya telah dimutasi karena diduga melanggar kode etik perihal polemik red notice untuk Djoko Tjandra.

Keduanya yaitu Kepala Divisi Hubungan International Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan Sekretaris NCB Interpol Indonesia Brigjen (Pol) Nugroho Slamet Wibowo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com