JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada 21 operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi sepanjang tahun 2019 lalu. Hasilnya, KPK menjerat 76 tersangka kasus korupsi.
"Melalui persiapan yang cermat dan terukur, operasi ini telah dilakukan sebanyak 21 kali di 14 daerah," dikutip dari Laporan Tahunan 2019 yang diunduh dari situs KPK, Senin (27/7/2020).
"Sebanyak 76 orang terjerat dengan barang bukti kejahatan berupa uang tunai dari berbagai mata uang," lanjutnya.
Baca juga: KPK Yakin Harun Masiku Ada di Indonesia
Berdasarkan laporan tersebut, jumlah tersangka yang terjerat OTT didominasi oleh pihak swasta sebanyak 36 orang, disusul pegawai negeri sipil (17 orang), dan pihak BUMN/BUMD (5).
Kemudian, KPK mencatat dua pengacara, seorang gubernur, seorang bupati, seroang hakim, seorang jaksa, seorang wali kota, seorang anggota DPR, dan tiga pihak lain yang turut terjaring OTT dan dinyatkaan sebagai tersangka.
Bila ditilik dari kasusnya, terdapat delapan kasus terkait proyek, tiga kasus terkait suap jabatan, tiga kasus terkait pengadaan barang dan jasa, tiga kasus terkait suap perizinan, dan dua kasus suap terkait penanganan perkara.
Adapun total nilai barang bukti uang tunai yang didapat KPK dari OTT sepanjang 2019 terdiri dari Rp 12,8 miliar, 35.000 dollar AS, 576.000 dollar Singapura, 5 euro, 407 ringgit, dan 500 riyal.
Baca juga: Dewas KPK Diminta Tak Berlarut-larut Tangani Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli Bahuri
Di samping itu, KPK juga mengungkapkan terdapat 70 nama lain yang ditetapkan tersangka selama 2019 melalui pengembangan perkara.
Dengan demikian, sepanjang 2019, KPK telah menetapkan 146 orang sebagai tersangka kasus korupsi.
Peluncuran Laporan Tahunan KPK 2019 ini dilaksanakan secara daring melalui akun YouTtube KPK pada Senin hari ini akibat pandemi Covid-19.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, peluncuran laporan ini merupakan bentuk tanggungjawab KPK kepada publik.
Baca juga: KPK: Kerugian Negara Akibat Kasus Proyek Fiktif Capai Rp 202 Miliar
Oleh karena itu, ia mempersilakan publik untuk memberi kritik dan masukan kepada KPK karena menurutnya kritik tersebut merupakan bukti kecintaan masyarakat kepada KPK.
"Kami juga menyadari banyak juga suara-suara yang sumbang, ya mungkin dalam bentuk kritik atau masukan dari masyarakat, itu akan kami terima. kami menyadari karena cintanya masyarakat kepada ke KPK sehingga ekspektasi harapan masyarakat kepada KPK itu sangat tinggi," kata Alex.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.