JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai negeri sipil (PNS) yang telah selesai masa jabatannya dan memasuki masa pensiun akan menerima uang pensiunan setiap bulannya.
Dana pensiun yang mereka terima akan disalurkan oleh PT Taspen (Persero). Dana tersebut sebelumnya ditarik pada saat mereka masih menjabata.
Adapun besaran dana pensiun yang akan diterima tergantung dari jabatan dan golongan mereka masing-masing.
Secara umum, dana yang dikelola Taspen berasal dari potongan gaji pegawai sebesar 4,75 persen setiap bulannya. Unsur potongan gaji itu meliputi gaji pokok dan tunjangan keluarga.
Nantinya, ketika mereka pensiun ada dua komponen yang akan diterima yaitu berupa tabungan hari tua (THT) dan pensiun.
Namun, sebelum mencairkan keduanya, ada beberapa syarat yang harus disiapkan oleh PNS.
Tabungan hari tua (THT)
Untuk THT, persyaratan yang harus dipersiapkan meliputi:
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. FC SK Pensiun
3. KPPG atau asli SKPP
4. FC Identitas / KTP Pemohon
5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat bank)
Baca juga: Tak Masuk dalam Gaji Ke-13, Berapa Besaran Tunjangan Kinerja PNS?
Jika PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli waris dapat mengajukan klaim tersebut dengan menyertakan beberapa syarat yakni:
1. Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
2. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
3. Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
4. Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
5. Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
6. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.
7. Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas.
8. PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo).
Uang pensiun
Sementara itu, persyaratan yang harus disertakan saat hendak mengajukan uang pensiun, antara lain:
1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3. Asli SKPP
4. Pas foto 3x4 (dua lembar)
5. FC Identitas / KTP Pemohon
6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat bank)
7. FC NPWP (Bila ada)
8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)
Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :
1. Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
2. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
3. Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
4. Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
5. Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
6. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.
Baca juga: Mengenal 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok Berikut Besarannya
Seluruh persyaratan itu kemudian diserahkan ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili tempat tinggal.
Setelah itu, Taspen akan melakukan proses verifikasi kelengkapan dokumen dan memberikan Kartu Identitap Pensiun sebagai dasar bagi Taspen untuk membayarkan THT dan pensiun.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Kontan.co.id dengan judul "PNS Mendekati Masa Pensiun? Ini Syarat dan Cara Mengurus THT dan Pensiunan"
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.