Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS yang Ingin Urus Pensiunan Perhatikan Hal-hal Berikut Ini...

Kompas.com - 27/07/2020, 12:07 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Para pegawai negeri sipil (PNS) yang telah selesai masa jabatannya dan memasuki masa pensiun akan menerima uang pensiunan setiap bulannya.

Dana pensiun yang mereka terima akan disalurkan oleh PT Taspen (Persero). Dana tersebut sebelumnya ditarik pada saat mereka masih menjabata.

Adapun besaran dana pensiun yang akan diterima tergantung dari jabatan dan golongan mereka masing-masing.

Secara umum, dana yang dikelola Taspen berasal dari potongan gaji pegawai sebesar 4,75 persen setiap bulannya. Unsur potongan gaji itu meliputi gaji pokok dan tunjangan keluarga.

Nantinya, ketika mereka pensiun ada dua komponen yang akan diterima yaitu berupa tabungan hari tua (THT) dan pensiun.

Namun, sebelum mencairkan keduanya, ada beberapa syarat yang harus disiapkan oleh PNS.

Tabungan hari tua (THT)

Untuk THT, persyaratan yang harus dipersiapkan meliputi:

1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. FC SK Pensiun
3. KPPG atau asli SKPP
4. FC Identitas / KTP Pemohon
5. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat bank)

Baca juga: Tak Masuk dalam Gaji Ke-13, Berapa Besaran Tunjangan Kinerja PNS?

Jika PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli waris dapat mengajukan klaim tersebut dengan menyertakan beberapa syarat yakni:

1. Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
2. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
3. Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
4. Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
5. Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
6. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.
7. Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain di atas.
8. PNS mencapai BUP (SK pensiun diterima selain jatuh tempo).

Uang pensiun

Sementara itu, persyaratan yang harus disertakan saat hendak mengajukan uang pensiun, antara lain:

1. Formulir Permintaan Pembayaran
2. Tembusan SK Pensiun berpasfoto
3. Asli SKPP
4. Pas foto 3x4 (dua lembar)
5. FC Identitas / KTP Pemohon
6. FC Buku Tabungan (bila dibayarkan lewat bank)
7. FC NPWP (Bila ada)
8. Surat keterangan sekolah (anak 21 – 25 tahun)

Apabila PNS meninggal dunia pada bulan jatuh tempo pensiun dan belum mengajukan klaim, maka ahli warisnya melengkapi :

1. Surat kematian dari lurah/rumah sakit.
2. FC Surat Nikah legalisir KUA/Lurah bila pemohon isteri/ suami.
3. Surat penunjukkan wali dan pengadilan bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun.
4. Surat keterangan ahli waris bila pemohon satu-satunya anak yang sudah dewasa.
5. Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa lebih dari satu orang.
6. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa bila pemohon orang tua kandung.

Baca juga: Mengenal 6 Tunjangan PNS di Luar Gaji Pokok Berikut Besarannya

Seluruh persyaratan itu kemudian diserahkan ke kantor Taspen terdekat sesuai dengan domisili tempat tinggal.

Setelah itu, Taspen akan melakukan proses verifikasi kelengkapan dokumen dan memberikan Kartu Identitap Pensiun sebagai dasar bagi Taspen untuk membayarkan THT dan pensiun.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Kontan.co.id dengan judul "PNS Mendekati Masa Pensiun? Ini Syarat dan Cara Mengurus THT dan Pensiunan"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com