JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf M Effendi mengatakan, dana hibah yang akan diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kepada Sampoerna Foundation dan Tanoto Foundation dalam Program Organisasi Penggerak (POP) tidak tepat.
Sebab, ia menilai, dua lembaga tersebut terafiliasi dengan korporasi.
"Bagaimana caranya swasta menerima donasi dari hibah APBN, ini enggak masuk akal. Jadi artinya yang dimaksud organisasi penggerak itu adalah organisasi masyarakat yang dibiayai oleh masyarakat," kata Dede saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/7/2020).
Baca juga: Komisi X Akan Panggil Nadiem, Tanya soal Sampoerna dan Tanoto Foundation Jadi Organisasi Penggerak
Dede juga mengatakan, Komisi X sepakat untuk memanggil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dan meminta penjelasan terkait prosedur, kriteria, serta penyebab sejumlah lembaga mundur dari Program Organisasi Penggerak (POP) tersebut.
"Karena poinnya bukan soal yang ini boleh dan yang itu tidak boleh, poinnya kriteria seperti apa sih, yang membuat lembaga-lembaga ini mundur," ujar dia.
Dede memahami, POP Kemendikbud ini memiliki niat baik untuk mencetak para guru yang berkualitas. Namun, hal tersebut harus disertai dengan prosedur yang jelas.
"Itu sebabnya dianggap perlu ada upgrading, oke kami setuju, tapi bukan ujug-ujug, tiba-tiba langsung membuka lembaga organisasi mana yang mau melatih guru dan kriterianya ada gajah, macan, kijang," ucap dia.
Lebih lanjut, Dede mengatakan, ia menerima surat dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) terkait POP Kemendikbud.
Menurut Dede, sama seperti organisasi Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah, PGRI juga menyatakan mundur dari POP tersebut.
"PGRI juga menyatakan mundur dari program penggerak, karena dianggap ini terburu-buru, terus kemudian seperti dikejar-kejar dan tidak memiliki sense of crisis," ucap dia.
Baca juga: PGRI Ikut Mundur dari Organisasi Penggerak Kemendikbud, Ini Alasannya
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan