JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono menyatakan masih mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membatalkan Keputusan Presiden terkait pemecatan Evi Novida Ginting Malik sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum.
"Akan dipelajari dulu," kata Dini kepada Kompas.com, Kamis (23/7/2020).
Dini menyatakan sampai hari ini pihaknya belum menerima salinan putusan dari PTUN. Menurut dia, Presiden masih memiliki waktu untuk memutuskan langkah terkait putusan PTUN tersebut.
"Masih ada waktu 14 hari untuk Presiden memutuskan untuk banding atau tidak," kata dia.
PTUN sebelumnya mengabulkan gugatan Evi Novida Ginting Manik terhadap Surat Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor 34/P Tahun 2020.
Surat yang digugat itu berisi tentang tindak lanjut Presiden atas Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memecat Evi sebagai Komisioner KPU.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PTUN, melalui putusannya PTUN menyatakan mengabulkan gugatan Evi untuk seluruhnya. PTUN juga menyatakan Surat Keputusan Presiden terkait pemecatan Evi batal.
Kemudian, PTUN memerintahkan agar Surat Keputusan Presiden tersebut dicabut. Serta, memerintahkan Presiden merehabilitasi nama baik dan memulihkan kedudukan Evi sebagai Komisioner KPU.
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Evi Novida soal Pemecatan sebagai Komisioner KPU
Perkara ini bermula ketika pertengahan Maret 2020 lalu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Putusan Nomor 317/2019 memecat Evi Novida Ginting Manik sebagai Komisioner KPU.
Evi dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan anggota legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc.
Menindaklanjuti Putuaan DKPP, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.