Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Gugatan Bawaslu, MK Tegaskan Aturan Batas Waktu Penanganan Pelanggaran Pilkada Konstitusional

Kompas.com - 22/07/2020, 16:02 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pengujian ketentuan batas waktu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani dugaan pelanggaran Pilkada yang dimuat Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.

Gugatan itu sebelumnya dimohonkan oleh tiga anggota Bawaslu Kabupaten Karimun dan seorang anggota Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau.

Mereka menyoal Pasal 134 Ayat (4), Pasal 134 Ayat (5), Pasal 134 Ayat (6), dan Pasal 143 Ayat (2) UU Pilkada.

Baca juga: Amankan Pilkada Serentak 2020, Polda Jateng Terjunkan 15.000 Personel

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan putusan dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, yang disiarkan YouTube MK RI, Rabu (22/7/2020).

Dalam permohonannya, pemohon menyebut waktu yang dimiliki Bawaslu untuk menangani dugaan pelanggaran Pilkada sangat terbatas.

Bawaslu memiliki waktu untuk menindaklanjuti temuan dan laporan dugaan pelanggaran paling lama tiga hari setelah laporan diterima.

Sedangkan batas waktu untuk meminta keterangan tambahan dari pelapor dan penanganan pelanggaran adalah dua hari.

Makna hari yang dimaksud dalam UU Pilkada ini merupakan "hari kalender", bukan "hari kerja".

Baca juga: Surat Rekomendasi Pilkada Tangsel untuk Azizah-Ruhama Ben Terbit Rabu Ini

Oleh karenanya, pemohon meminta MK menyatakan batas waktu dugaan penanganan pelanggaran Pilkada yang ada dalam UU Pilkada inkonstitusional, serta mengganti ketentuan "hari kalender" menjadi "hari kerja".

Namun demikian, menurut Mahkamah, permintaan itu tak beralasan menurut hukum.

Mahkamah menyebut bahwa tidak ada persoalan konstitusional dalam pasal yang dipersoalkan pemohon.

Sebaliknya, Bawaslu bertanggung jawab untuk mengatur strategi pengawasan sehingga dengan batas waktu yang telah ditentukan undang-undang penanganan dugaan pelanggaran dapat berjalan optimal.

"Hal tersebut terkait bagaimana Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota mengatur atau membuat desain serta strategi pengawasan dan penegakan hukum pemilihan kepala daerah yang lebih efektif, sehingga tenggat waktu berdasarkan ukuran hari kalender yang disediakan undang-undang dapat dipenuhi secara baik dan optimal," ujar Hakim Saldi Isra.

Selain itu, Mahkamah juga menolak argumentasi pemohon yang membandingkan batas waktu Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran Pilkada dengan Pemilu. Dalam hal Pemilu, Bawaslu memiliki waktu yang lebih panjang.

Baca juga: PKS Tangsel Tunggu Surat Rekomendasi Pilkada dari DPP untuk Azizah-Ruhama Ben

Menurut Mahkamah, ketentuan itu konstitusional lantaran beban kerja penyelenggara dalam Pemilu jauh lebih berat dibandingkan dengan Pilkada.

Hal ini salah satunya disebabkan karena jumlah peserta Pilkada lebih sedikit dibandingkan Pemilu. Dengan demikian, potensi pelanggaran di Pilkada pun menjadi lebih minim.

"Sekalipun tenggang waktu penanganan pelanggaran Pilkada berbeda dengan tenggang waktu penanganan pelanggaran Pemilu, namun kebijakan hukum dimaksud masih proporsional ditinjau dari aspek perbedaan beban kerja penyelenggara Pemilu dan Pilkada," ujar Saldi lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

Nasional
Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

Nasional
Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

Nasional
PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

Nasional
Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

Nasional
Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Nasional
Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

Nasional
Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

Nasional
Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Kritisi Program Merdeka Belajar, Dompet Dhuafa Gelar Hardiknas Eduaction Forum 2024

Nasional
Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Prabowo Terima KSAL dan KSAU, Bahas Postur Pembangunan Angkatan

Nasional
PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

PKB, Nasdem, dan PKS Ingin Gabung Koalisi Prabowo, AHY: Enggak Masalah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com