JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bogor, Kamis (26/7/2018). Gugatan diajukan oleh pasangan calon Ade Ruhandi-Ingrid Kansil.
Sidang gugatan dihadiri oleh kuasa hukum pasangan calon tersebut, yakni AH Wakil Kamal. Persidangan kali ini adalah tahapan pemeriksaan pendahuluan.
Dalam permohonan gugatannya, Ade-Ingrid yang merupakan paslon nomor urut 3 menyatakan adanya pelanggaran dalam Pilkada Kabupaten Bogor. Pelanggaran terjadi di 40 kecamatan di Kabupaten Bogor.
"Diduga telah terjadi pelanggaran pada PHP Bupati Bogor di 40 kecamatan," tulis pemohon dalam laporan permohonan yang diajukan kepada MK.
Baca juga: MK Gelar Sidang Pendahuluan Sengketa Hasil Pilkada Serentak 2018
Adapun pelanggaran diduga terjadi antara lain di Kecamatan Babakan Madang, Bojong Gede, Caringin, Cariu, Ciampea, Ciawi, Cibinong, Cibungbulan, dan Cigudeg. Selain itu, pelanggaran pun diduga terjadi di Kecamatan Cijerul, Cileungsi, Ciomas, Cisarua, Ciseeng, Citeureup, Gunung Putri, dan Gunung Sindur.
Tercatat pula pelanggaran diduga terjadi di Kecamatan Jasinga, Jonggol, Kemang, Klapanunggal, Leuwiliang, Leuwisadeng, Megamendung, Nanggung, Pamijahan, Parung, Parung Panjang, Ranca Bungur, Rumpin, Sukajaya, Sukaraja, Tajurhalang, Tamansari, Tanjungsari, Tenjo, dan Tenjolaya.
Pelanggaran tersebut adalah adanya selisih jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih dalam daftar pemilih tetap (DPT), dan perubahan berita acara rekapitulasi hasil perhitungan suara setelah rapat pleno penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat kecamatan. Pemohon memandang, pelanggaran dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Baca juga: Ketua MK Tinjau Lokasi dan Sarana dalam Penanganan Sengketa Pilkada
Pemohon juga menduga, para penyelenggara pemilu dan Panwaslu Kabupaten Bogor telah menyalahgunakan kewenangan yang diberikan. Permohonan gugatan terdaftar dengan nomor perkara 28/PHP.BUP-XVI/2018.
KPU Kabupaten Bogor menetapkan pasangan nomor urut dua, Ade Yasin-Iwan Setiawan, menang dengan perolehan suara terbanyak sebesar 41,14 persen.
Pasangan yang diusung PPP, PKB, dan Partai Gerindra, ini unggul tipis dengan mengantongi 912.221 suara sah.