JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran untuk mengantisipasi potensi pelanggaran kepala daerah atau pejabat yang kembali mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
SE Nomor 273/487/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tersebut merupakan upaya preventif agar kepala daerah sebagai petahana yang maju kembali saat pilkada tidak menyalahgunakan wewenangnya.
"Ini upaya preventif, jangan sampai di kemudian hari ada kepala daerah terutama petahana yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian jabatan, mutasi, dan lain sebagainya," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/2/2020).
Baca juga: Kemendagri: Total Anggaran Pilkada 2020 Rp 15 Triliun
Bahtiar mengatakan, penerbitan SE pada 21 Januari 2020 tersebut merupakan upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi pelanggaran itu.
Dengan demikian, SE tersebut harus dipedomani oleh para kepala daerah, terutama yang akan maju kembali pada Pilkada 2020.
Surat tersebut memuat beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh kepala daerah atau pejabat petahana yang mencalonkan diri kembali saat pilkada. Larangan ini sesuai Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Aturan itu antara lain melarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.
Kemudian, ada larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai tanggal penetapan pasangan calon terpilih.
"Meski demikian, larangan itu tidak berlaku jika dilakukan pengisian jabatan karena ada jabatan yang kosong pejabatnya, pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya dengan syarat telah melalui persetujuan Kemendagri," ujar Bahtiar.
Baca juga: Ratusan Petahana Berpotensi Ikut Pilkada, Kemendagri Siapkan Plt
Tidak hanya itu, pelayanan publik juga dipastikan harus terus berjalan dan hangan sampai berkurang kualitasnya hanya karena pelaksanaan Pilkada 2020.
Kemendagri, kata Bahtiar, akan mengawal dan memastikan seluruh pelayanan publik tetap berjalan normal sebagaimana biasanya walaupun sedang berlangsung proses Pilkada 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.