Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Teken PP Baru, Korban Terorisme Bisa Ajukan Kompensasi

Kompas.com - 21/07/2020, 14:15 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

PP baru ini salah satunya menjelaskan tentang pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme.

"Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi," demikian bunyi Pasal 18A sebagaimana dikutip dari salinan PP baru, Selasa (21/7/2020).

Baca juga: Boy Rafli: BNPT Berusaha Maksimal Beri Dukungan ke Korban Terorisme

Permohonan untuk mendapat kompensasi diajukan korban tindak pidana terorisme, keluarga, atau ahli warisnya melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan kompensasi tersebut dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa.

Nantinya, LPSK akan memeriksa permohonan pengajuan kompensasi serta menghitung kerugian yang dialami korban meliputi korban luka, korban meninggal dunia, hilang pendapatan, atau hilang harta benda.

Adapun besaran nilai kerugian ditetapkan oleh LPSK atas persetujuan Menteri Keuangan.

Ketentuan mengenai tata cara penetapan kompensasi diatur oleh Mahkamah Agung dengan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, LPSK, dan instansi terkait lainnya.

Baca juga: Mahfud MD Serahkan Santunan ke Korban Terorisme Cirebon dan Lamongan

LPSK kemudian akan menyampaikan permohonan kompensasi dan pertimbangannya kepada penyidik.

"Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa," bunyi Pasal 18I ayat (4).

Pemberian kompensasi itu kemudian diserahkan kepada korban paling lama 90 hari setelah putusan pengadilan diterima LPSK.

Dalam Pasal 44B juga diatur tentang pemberian kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme masa lalu.

Baca juga: Tangani Korban Terorisme, Ini Tiga Rekomendasi untuk Pemerintah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com