JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menyerahkan berkas penanganan dugaan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal atau non-prosedural ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Selasa (21/7/2020).
Berkas penanganan tersebut terkait temuan BP2MI terhadap penampungan 19 calon PMI non-prosedural di Apartemen Bogor Icon, Jawa Barat.
“Kami datang ke Bareskrim Polri sebagai bagian dari kerja sama BP2MI dengan Polri sebagai penegak hukum, dan sekaligus ingin menyampaikan kepada publik bahwa kejahatan pengiriman PMI secara ilegal masih terus terjadi,” ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
“Padahal, satu, tindak pidana perdagangan orang tentu tidak boleh dilakukan siapapun, baik perseorangan atau berbadan hukum,” sambung dia.
Baca juga: Gerebek Apartemen di Bogor, BP2MI Amankan 19 Calon PMI Non-Prosedural
Dari penggerebekan yang dilakukan BP2MI pada Jumat (17/7/2020) malam, ditemukan 19 calon PMI di apartemen tersebut.
Dari hasil penelusuran, para calon PMI yang terdiri dari 16 laki-laki dan tiga perempuan itu akan diberangkatkan oleh PT Duta Buana Bahari dan pihak agen travel PT Nadies Citra Mandiri.
Benny menuturkan, kedua perusahaan tersebut tidak memiliki izin.
“Ini bukanlah perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia,” tuturnya.
Selain itu, menurutnya, meski perusahaan memiliki izin, pengiriman PMI tetap ilegal karena adanya keputusan Menteri Ketenagakerjaan perihal penghentian sementara pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri selama pandemi Covid-19.
Baca juga: BP2MI Gandeng Polri Usut Penampungan Calon PMI Non-Prosedural di Bogor
Lebih lanjut, Benny menuturkan, para calon PMI diminta membayar Rp 25 juta dan dijanjikan akan bekerja di Thailand.
Bahkan, Benny mengungkapkan adanya ancaman yang dialami calon PMI. Diduga, ancaman tersebut dilontar seseorang dari PT Nadies Citra Mandiri ketika calon PMI meminta uangnya kembali.
“Ini kalimatnya jelas di WA yang dikirimkan, 'Anda di Bogor dan tidak tahu dengan siapa Anda berhadapan, nanti kita tinggal detilkan semua, dengan mudah antara pemasukan dan pengeluaran’,” ungkap Benny.
Polri pun telah menerima berkas penanganan dan akan menindaklanjuti laporan dari BP2MI tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan, polisi akan menindak orang yang diduga terkait apabila ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
“Berkas akan diterima, selanjutnya akan dipelajari dan apabila memenuhi unsur-unsur tindak pidana akan ditindaklanjuti sampai ke jaringan-jaringannya,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.