Selain pemberian kompensasi, korban tindak pidana terorisme masa lalu juga berhak mendapatkan bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Pemberian hak ini dilakukan oleh LPSK.
Korban tindak pidana terorisme masa lalu dapat menunjuk keluarga, ahli warisnya atau kuasa hukumnya. Permohonan kompensasi ini diajukan oleh Keluarga, ahli warisnya atau kuasanya.
"Permohonan sebagaimana dimaksud diajukan paling lambat tanggal 22 Juni 2021," bunyi Pasal 44C ayat (3).
Aturan yang diteken Jokowi pada 7 Juli 2020 ini mengubah ketentuan lama yang tertuang dalam PP Nomor 7 tahun 2018.
Dalam PP sebelumnya, kompensasi hanya diberikan bagi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.