JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan, saat ini jumlah suspek terkait Covid-19 di Indonesia sebanyak 36.380 orang.
Hal tersebut ia sampaikan berdasarkan data yang dihimpun pemerintah hingga Senin (20/7/2020) pukul 12.00 WIB.
"Kasus suspek yang kita pantau hari ini sebanyak 36.380 orang," kata Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu sore.
Baca juga: Ketua Gugus Tugas Minta RS Tak Campur Suspek dengan Pasien Positif Covid-19
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Atau, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Baca juga: Gantikan Istilah PDP, Yurianto Jelaskan Pengertian Kasus Suspek Covid-19
Berdasarkan data yang sama, Yuri melaporkan kasus positif Covid-19 bertambah 1.693 orang.
Dengan demikian, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia hingga saat ini yaitu 88.214 orang.
Selain itu, ada penambahan 1.576 kasus sembuh, sehingga jumlah pasien Covid-19 yang sembuh menjadi 46.977 orang.
Baca juga: UPDATE 20 Juli: Tambah 1.576, Pasien Sembuh dari Covid-19 Kini 46.977
Kemudian, penambahan kasus kematian akibat Covid-19 sebanyak 96 orang. Maka, total pasien Covid-19 meninggal dunia berjumlah 4.239 orang.
Kasus Covid-19 telah menyebar di 467 kabupaten/kota di 34 provinsi di Tanah Air.
"Kabupaten/kota terdampak, ada 467 di 34 provinsi," ujar Yuri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.