Hal tersebut ia sampaikan berdasarkan data yang dihimpun pemerintah hingga Senin (20/7/2020) pukul 12.00 WIB.
"Kasus suspek yang kita pantau hari ini sebanyak 36.380 orang," kata Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Sabtu sore.
Mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), suspek merupakan istilah pengganti untuk pasien dalam pengawasan (PDP).
Seseorang disebut suspek Covid-19 jika mengalami infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.
Istilah suspek juga merujuk pada orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19.
Atau, orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
Berdasarkan data yang sama, Yuri melaporkan kasus positif Covid-19 bertambah 1.693 orang.
Dengan demikian, jumlah kasus Covid-19 di Indonesia hingga saat ini yaitu 88.214 orang.
Selain itu, ada penambahan 1.576 kasus sembuh, sehingga jumlah pasien Covid-19 yang sembuh menjadi 46.977 orang.
Kemudian, penambahan kasus kematian akibat Covid-19 sebanyak 96 orang. Maka, total pasien Covid-19 meninggal dunia berjumlah 4.239 orang.
Kasus Covid-19 telah menyebar di 467 kabupaten/kota di 34 provinsi di Tanah Air.
"Kabupaten/kota terdampak, ada 467 di 34 provinsi," ujar Yuri.
https://nasional.kompas.com/read/2020/07/20/16022341/update-20-juli-ada-36380-suspek-kasus-covid-19