JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan Peraturan Bersama Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pilkada 2020.
Sentra Gakkumdu merupakan gabungan antara Bawaslu, Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung yang bertugas menindak dugaan pelanggaran dalam gelaran pemilihan umum.
Penandatanganan Peraturan Bersama ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan, Kapolri Jenderal Idham Azis dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca juga: Soal Kampanye Pilkada, Mendagri: Yang Tegas-tegas Saja Pak, Diskualifikasi kalau Perlu
"Sebagai bagian integral dari sistem keadilan pemilu, Gakkumdu merupakan komponen vital yang turut menentukan kesuksesan penyelenggaraan penegakan pemilu pemilihan selama berlangsungnya pemilihan serentak 2020," kata Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, dipantau melalui siaran langsung YouTube Bawaslu RI, Senin (20/7/2020).
Abhan mengatakan, Sentra Gakkumdu telah berpengalaman dalam menindak dugaan pelanggaran.
Sentra Gakkumdu pertama kali dibentuk pada Pilkada 2015. Kemudian kembali dibentuk pada Pilkada 2017, Pilkada 2018, Pemilu 2019, dan kini Pilkada 2020.
Menurut Abhan, Pasal 152 Ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada menyebutkan bahwa ketentuan mengenai Sentra Gakkumdu diatur dalam Peraturan Bersama antara Bawaslu, Kepala Kepolisian RI, dan Jaksa Agung.
Baca juga: Tak Ingin Pilkada Jadi Klaster Baru, Mendagri Minta Masker dan Hand Sanitizer Jadi Alat Peraga
"Jadi ini amanat undang-undang, maka kita susun Peraturan Bersama," ujar Abhan.
Abhan mengatakan, Bawaslu sendiri merupakan lembaga yang multifungsi, yaitu berfungsi dalam mencegah dan mengawasi.
Namun demikian, Bawaslu akan memaksimalkan upaya pencegahan. Sedangkan upaya hukum adalah yang terakhir.
Jika ternyata penindakan melalui upaya hukum harus dilakukan, kata Abhan, hal itu akan ditempuh Bawaslu melalui Sentra Gakkumdu.
"Dalam konteks penegakan hukum pemilihan inilah maka adanya Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada polisi, jaksa dan Bawaslu," kata Abhan.
Baca juga: Mendagri Minta Kampanye Akbar Pilkada 2020 Tak Dihadiri Lebih dari 50 Orang
Untuk itu, Abhan berharap Bawaslu bersama Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung dapat menjalin kerja sama dengan baik dalam menindak dugaan pelanggaran Pilkada 2020 melalui Sentra Gakkumdu.
"Saya kira bangunan komitmen bersama, visi sama, ini penting. Maka hal yang menjadi tanggung jawab kita bersama bisa kita lakukan," kata Abhan.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.
Tahapan Pilkada lanjutan pasca-penundaan telah dimulai pada 15 Juni 2020.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.