Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Pilkada melalui Media Daring Digelar Lebih Lama Dibanding Media Cetak dan Elektronik

Kompas.com - 16/07/2020, 15:40 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, salah satu metode kampanye yang diperbolehkan pada Pilkada 2020 yakni melalui media daring.

Menurut Viryan, masa kampanye melalui media daring akan digelar selama 71 hari atau sepanjang masa kampanye, lebih lama dibandingkan dengan masa kampanye melalui media cetak maupun media elektronik.

"Poin pentingnya adalah, media daring menjadi kebutuhan dan masa kampanye media daring sejak hari pertama sampai dengan menjelang pemungutan suara," kata Viryan dalam diskusi yang digelar secara virtual, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Pilkada 2020, KPU Segera Revisi PKPU soal Kampanye

"Jadi sepenuh waktu, menjadi berbeda dengan media cetak, media elektronik dan seterusnya," tutur dia.

Viryan merinci, 71 hari masa kampanye media daring  dimulai pada 26 September 2020 dan berakhir 5 Desember 2020.

Sedangkan kampanye media cetak dan elektronik baru dimulai pada 5 November dan berakhir 5 Desember atau 31 hari.

Viryan berharap, panjangnya masa kampanye pada media daring dapat dimanfaatkan oleh peserta Pilkada untuk mengajak pemilih menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara 9 Desember mendatang.

Apalagi, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, media daring dinilai efektif untuk memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat.

"Kami memberikan ruang kampanye daring sejak awal hari kampanye sampai hari terakhir. Berbagai hal bisa dilakukan oleh pasangan calon secara bersamaan, semata-mata ini membuka ruang guna mengaktifkan kegiatan kampanye," ujar Viryan.

Baca juga: KPU Mulai Gelar Coklit Pilkada 2020 dengan Protokol Kesehatan Covid-19

Selain media daring, KPU melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 telah mengatur sejumlah metode kampanye yang boleh dilakukan di Pilkada 2020.

Seluruh metode diatur dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan setidaknya ada 7 metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini.

Ketujuhnya yakni, (a) pertemuan terbatas; (b) pertemuan tatap muka dan dialog; (c) debat publik antar pasangan calon; (d) penyebaran bahan kampanye; (e) pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kemudian, (f) penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta; dan/atau (g) kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: KPU Atur Metode Kampanye Pilkada dengan Protokol Covid-19, Ini Rincinya

Kegiatan lain yang dimaksud Pasal 57 huruf g yakni (a) rapat umum disebut juga kampanye akbar; (b) kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; (c) kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai.

Selanjutnya, (d) perlombaan; (e) kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; (f) peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau (g) melalui media daring.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com