KOMPAS.com – Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, pihaknya telah mempermudah badan usaha melakukan urusan administrasi Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) pegawainya.
Ini terjadi, usai BPJS Kesehatan meluncurkan aplikasi e-Dabu Mobile. Lewat aplikasi ini badan usaha dapat mengurus administrasi JKN-KIS dengan mudah, cepat, dan mendapat kepastikan informasi.
Fachmi menjelaskan, aplikasi e-Dabu ini berbeda dengan yang selama ini harus diakses melalui laptop atau personal computer (PC).
Sebab aplikasi ini dapat diakses dengan mudah oleh Person In Charge (PIC) badan usaha kapan dan di mana saja melalui smartphone.
Baca juga: Menko PMK Sebut Data BPJS Kesehatan Bisa untuk Pemetaan Orang Rentan Covid-19
“Khususnya bagi mereka yang menjadi (PIC) di masing-masing perusahaan, guna memperoleh informasi terkait pegawai dan anggota keluarganya yang telah terdaftar JKN-KIS,” ujarnya, seperti dalam keterangan tertulisnya.
Dia mengatakan itu dalam acara Gathering Badan Usaha di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Jakarta, Kamis (16/07/2020).
Facmi pun berharap, dengan hadirnya aplikasi ini, badan usaha lebih cepat dan lebih praktis dalam melakukan proses pengecekan data peserta maupun perubahan data JKN-KIS para pekerjanya.
Di samping itu, aplikasi yang bisa diunduh melalui Playstore ini juga telah dilengkapi dengan fitur untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS pekerjanya.
Baca juga: Utamakan Tenaga Kesehatan, Menko PMK Minta BPJS Kesehatan Percepat Verifikasi Klaim RS
Fitur tersebut juga terkait status pekerja dan anggota keluarganya, riwayat pembayaran iuran, data mutasi pekerja, tren pembayaran, hingga konten kesehatan.
Pada kesempatan ini, Fachmi memberikan apresiasi kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan badan usaha swasta yang berperan besar mendukung implementasi program JKN-KIS.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan