Salin Artikel

Kampanye Pilkada melalui Media Daring Digelar Lebih Lama Dibanding Media Cetak dan Elektronik

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengatakan, salah satu metode kampanye yang diperbolehkan pada Pilkada 2020 yakni melalui media daring.

Menurut Viryan, masa kampanye melalui media daring akan digelar selama 71 hari atau sepanjang masa kampanye, lebih lama dibandingkan dengan masa kampanye melalui media cetak maupun media elektronik.

"Poin pentingnya adalah, media daring menjadi kebutuhan dan masa kampanye media daring sejak hari pertama sampai dengan menjelang pemungutan suara," kata Viryan dalam diskusi yang digelar secara virtual, Kamis (16/7/2020).

"Jadi sepenuh waktu, menjadi berbeda dengan media cetak, media elektronik dan seterusnya," tutur dia.

Viryan merinci, 71 hari masa kampanye media daring  dimulai pada 26 September 2020 dan berakhir 5 Desember 2020.

Sedangkan kampanye media cetak dan elektronik baru dimulai pada 5 November dan berakhir 5 Desember atau 31 hari.

Viryan berharap, panjangnya masa kampanye pada media daring dapat dimanfaatkan oleh peserta Pilkada untuk mengajak pemilih menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara 9 Desember mendatang.

Apalagi, di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, media daring dinilai efektif untuk memberikan informasi yang cukup kepada masyarakat.

"Kami memberikan ruang kampanye daring sejak awal hari kampanye sampai hari terakhir. Berbagai hal bisa dilakukan oleh pasangan calon secara bersamaan, semata-mata ini membuka ruang guna mengaktifkan kegiatan kampanye," ujar Viryan.

Selain media daring, KPU melalui Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 telah mengatur sejumlah metode kampanye yang boleh dilakukan di Pilkada 2020.

Seluruh metode diatur dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan setidaknya ada 7 metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini.

Ketujuhnya yakni, (a) pertemuan terbatas; (b) pertemuan tatap muka dan dialog; (c) debat publik antar pasangan calon; (d) penyebaran bahan kampanye; (e) pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Kemudian, (f) penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta; dan/atau (g) kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan lain yang dimaksud Pasal 57 huruf g yakni (a) rapat umum disebut juga kampanye akbar; (b) kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; (c) kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai.

Selanjutnya, (d) perlombaan; (e) kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah; (f) peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau (g) melalui media daring.

Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

https://nasional.kompas.com/read/2020/07/16/15403841/kampanye-pilkada-melalui-media-daring-digelar-lebih-lama-dibanding-media

Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bersama Sang Istri, Kaesang Hadiri Kopdarnas PSI yang Bahas Usulan Menjadikannya Ketua Umum

Bersama Sang Istri, Kaesang Hadiri Kopdarnas PSI yang Bahas Usulan Menjadikannya Ketua Umum

Nasional
Kabaharkam dan Dankor Brimob Pimpin Operasi Mantap Brata untuk Amankan Pemilu 2024

Kabaharkam dan Dankor Brimob Pimpin Operasi Mantap Brata untuk Amankan Pemilu 2024

Nasional
Polri Sita Dokumen Terkait TPPU Panji Gumilang, Ada Buku Tanah dan Perjanjian Kredit

Polri Sita Dokumen Terkait TPPU Panji Gumilang, Ada Buku Tanah dan Perjanjian Kredit

Nasional
Kopdarnas PSI Bahas Kaesang Ketum Tak Mulai-mulai, Kader Merangsek Masuk ke Djakarta Theater

Kopdarnas PSI Bahas Kaesang Ketum Tak Mulai-mulai, Kader Merangsek Masuk ke Djakarta Theater

Nasional
Jokowi Bertemu Ketum Hanura OSO di Istana, Bahas soal Politik

Jokowi Bertemu Ketum Hanura OSO di Istana, Bahas soal Politik

Nasional
Duduk Perkara Social E-commerce Dilarang Jualan, Bermula TikTok Shop yang Dikeluhkan UMKM

Duduk Perkara Social E-commerce Dilarang Jualan, Bermula TikTok Shop yang Dikeluhkan UMKM

Nasional
Wacana 2 Poros Pilpres 2024, PDI-P: Kita Siap Berjuang supaya Selesai Satu Putaran

Wacana 2 Poros Pilpres 2024, PDI-P: Kita Siap Berjuang supaya Selesai Satu Putaran

Nasional
PIS Tanam 1.500 Mangrove di Batam untuk Jaga Ekosistem Laut

PIS Tanam 1.500 Mangrove di Batam untuk Jaga Ekosistem Laut

Nasional
Satgas TPPO Tangkap 1.016 Tersangka Periode 5 Juni-24 September 2023

Satgas TPPO Tangkap 1.016 Tersangka Periode 5 Juni-24 September 2023

Nasional
Menkominfo Sebut Pembuat Stiker Meme dari Wajah Seseorang Bisa Kena UU ITE

Menkominfo Sebut Pembuat Stiker Meme dari Wajah Seseorang Bisa Kena UU ITE

Nasional
Tingkatkan Produktivitas Perikanan, Kementerian KP Berkolaborasi dengan 7 Mitra untuk Kembangkan SDM

Tingkatkan Produktivitas Perikanan, Kementerian KP Berkolaborasi dengan 7 Mitra untuk Kembangkan SDM

Nasional
Menkominfo: Kita Harus Atur Gimana Media Sosial Tak Serta Merta Jadi 'E-Commerce'

Menkominfo: Kita Harus Atur Gimana Media Sosial Tak Serta Merta Jadi "E-Commerce"

Nasional
KPU Diminta Coret Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur dari DCS karena Promosi Judi Online

KPU Diminta Coret Gilang Dirga, Vicky Prasetyo, dan Denny Cagur dari DCS karena Promosi Judi Online

Nasional
PDI-P Bantah Ada Pertemuan di Teuku Umar Bahas Kaesang Gabung PSI

PDI-P Bantah Ada Pertemuan di Teuku Umar Bahas Kaesang Gabung PSI

Nasional
Ajak Investor Kembangkan Hulu Migas, Kementerian ESDM Tawarkan 3 Wilayah Kerja

Ajak Investor Kembangkan Hulu Migas, Kementerian ESDM Tawarkan 3 Wilayah Kerja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke