Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengharapkan Putusan yang Seadil-adilnya dalam Kasus Penyiraman Air Keras Novel Baswedan...

Kompas.com - 16/07/2020, 05:50 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang pembacaan vonis bagi dua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rony Bugis dan Rahmat Kadir, akan digelar pada Kamis (16/7/2020) hari ini.

Sidang yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu akan menjadi ujian bagi keadilan setelah publik dikecewakan dengan tuntutan ringan 1 tahun penjara bagi kedua terdakwa.

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut nyatanya tidak dituntut untuk menghukum kedua terdakwa seberat-beratnya melainkan memberi putusan yang seadil-adilnya, termasuk opsi membebaskan kedua terdakwa jika mereka memang tak terbukti bersalah.

"Jika Hakim tidak yakin dan terdapat ketidaksesuaian antara alat bukti dengan fakta kejadian maka dua terdakwa tersebut semestinya dibebaskan," kata Kurnia Ramadhana, perwakilan Tim Advokasi Novel Baswedan, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: Novel Baswedan: Sulit Berharap Saat Persidangan Jauh dari Fakta dan Banyak Kejanggalan

Dihubungi terpisah, Novel mengaku tak bisa berharap banyak menjelang sidang pembacaan vonis kedua terdakwa.

Novel mengatakan, persidangan yang berjalan selama ini jauh dari fakta-fakta yang ada serta dipenuhi banyak kejanggalan.

"Sulit bicara harapan saat arah persidangan yang begitu jauh dari fakta kejadian. Belum lagi banyak kejanggalan dan saksi-saksi penting justru sengaja tidak diperiksa," kata Novel.

Selain tidak dihadirkannya saksi-saksi kunci, kejanggalan lain dalam proses persidangan ini antara lain JPU yang dianggap memihak para terdakwa serta pendampingan hukum dari Polri kepada para terdakwa.

Baca juga: WP KPK Harap Majelis Hakim Kasus Novel Baswedan Beri Vonis Adil

Novel dan tim kuasa hukumnya meminta majelis hakim untuk bersikap objektif dan independen dalam memutus perkara ini serta tidak memaksakan diri dengan menghukum kedua terdakwa.

Novel mengatakan, menghukum seseorang harus didasari oleh fakta obyektif berbasis alat bukti sehingga seseorang tidak boleh dihukum bila tidak ada bukti meskipun orang tersebut mengakui perbuatannya.

"Persidangan mestinya untuk menemukan kebenaran materiil, bukan untuk justifikasi atas dasar kepentingan agar ada 'pelaku'. Sehingga bila tidak ada kualifikasi bukti yang memadai maka harus dibebaskan," kata Novel.

Ungkap Auktor Intelektualis

Tim Advokasi Novel beranggapan, jalannya persidangan yang ditengarai memiliki banyak kejanggalan ini sedang menuju ke arah peradilan sesat.

Menurut Tim Advokasi Novel, persidangan tersebut hanya membenarkan seluruh dalil dan dalih para terdakwa dengan skenario menyembunyikan pelaku sebenarnya atau auktor intelektualis dalam kasus ini.

Baca juga: Catatan YLBHI untuk Polri Terkait Penanganan Kasus Novel Baswedan

Oleh karena itu, Tim Advoksi Novel meminta pengusutan kasus penyerangan Novel tidak hanya berhenti pada dua terdakwa yang sedang diadili.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com