JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Senin (13/7/2020) lalu, menyelamatkan dua calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keduanya diselamatkan dalam penggerebekan penampungan PMI ilegal di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Permata Cibubur, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.
"Di lokasi ditemukan dua orang calon PMI, pasangan suami istri, Dewi Purnama Sari dan Yanto," ujar Kepala BP2MI Benny Rhamdani dalam konferensi pers, Rabu (15/7/2020).
Keduanya kemudian dibawa petugas ke kantor BP2MI untuk menjalani pemeriksaan internal.
Baca juga: Kepala BP2MI Prediksi 50.114 Pekerja Migran Pulang ke RI pada Juli-Agustus
Berdasarkan pemeriksaan sementara, keduanya direncanakan akan dikirim ke negara yang berbeda.
Dewi Purnama Sari akan dikirim ke Singapura menjadi pekerja rumah tangga (PRT). Sedangkan, Yanto akan dikirim ke Malaysia.
Benny menuturkan, di lokasi penampungan PMI ilegal tersebut sebetulnya terdapat lima calon migran lainnya.
Hanya saja, saat dilakukan penggerebekan, tiga orang lainnya tidak berada di tempat.
Baca juga: Gugus Tugas Sebut Pemda Tak Perlu Karantina Pekerja Migran yang Pulang Kampung
"Sementara, dua orang lainnya pulang ke kampung ke Lampung," kata Benny.
Benny mengatakan, penyalur ketujuh calon PMI tersebut diduga adalah dua perusahaan bernama PT Sentosa Karya Aditama dan PT Al Zaidi Ihkhwan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan